Legal Protection Of Intellectual Property Rights Of Aren Bone Sugar In The Perspective Of Geographic Indications

  • Jumardi Ardi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
  • Hasbir Paserangi Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Marwah Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstrak

This study aims to analyze and identify the characteristics of Bone Palm Sugar so that it has the potential to be registered with geographical indications and identify local government efforts to report Bone Palm Sugar's geographical indications. The research was conducted using empirical research methods by conducting interviews with sources and collecting primary data on palm sugar farmers and district and provincial governments.The description in this study, namely: Bone Palm Sugar has the potential to be registered with geographical indications because it has a distinctive taste characteristic and a sweet palm sugar aroma, the color of the palm sugar produced is chocolate and natural production, the resulting Palm Sugar has the shape uniform, i.e., dry smooth. Geographical conditions Palm sugar, whose processed ingredients are taken from palm/inru/inau trees that grow in several sub-districts spread across Bone regency it is more widely used by the community for tuak drinks (sweet and sour) compared to trees in the highlands or mountains because the sap is suitable for processing palm sugar, and this is mainly produced by people in mountainous areas in Bone Regency. Local government efforts to register geographical indications of sugar Bone sugar palm is not optimal because the Regional Government has understood the importance of registering geographical indications and legally protecting a regional product as evidenced by the application for registration of communal intellectual property. However, the focus is only on cultural matters, even though a palm sugar industry can be developed and registered geographical indications.

Referensi

Journal

Agus dwi Atmoko, Analisa pengembangan Produk Gula Aren di Kabupaten Purworejo, Volume 6 No 1 Tahun 2017, ISSN 2089-4082.

Alfons, Maria. "Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum." Jurnal Legislasi Indonesia 14.3 (2017).

Avianto, Median, and Absori. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Budiwincmno, Susilo, and Cecep Tedi Siswanto. "Hak Indikasi Geografis Terhadap Salak Pondoh Di Kabupaten Sleman Sebagai Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual At As Produk Lokal." Jurnal Cakrawala Hukum 9.2 (2017).

Dara Quthni Effida, Etty Susilowati, dan Kholis Roisah, Upaya Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan sebagai kekayaan alam Tapanuli Selatan, Jurna Law reform, Volume 11, Nomor 2, tahun 2015.

Didik Nursafuan, Ersan dan Dedi Supriyadi, Pembuatan Gula Aren Cair dengan pengaturan Kapur dan Suhu Evaporasi, Jurnal AIP Volume 4 No.2 Tahun 2016.

Febrina, Dewi. "Hak Kekayaan Intelektual: Hubungan Degradasi Ruminal Bahan Kering, Protein Kasar dan Serat Kasar Baggase Amoniasi Urea ditambah Sumber Urease." (2020).

Firdaus, Emilda, et al. "Penerapan pemberdayaan masyarakat pelaku usaha lopek bugih melalui perlindungan hukum dan inovasi usaha Desa Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau." Unri Conference Series: Community Engagement. Vol. 2. 2020.

H. Rahmat Rukmana & H. Herdi Yudirachman, Sukses Budi Daya Bawang Merah di Pekarangan dan Perkebunan, (Yogyakarta: Lily Publisher, 2018).

Karim, Abdul, and Efridani Lubis. "Perlindungan Hukum Hasil Kekayaan Alam Talas Bogor Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual." Jurnal Ilmiah Living Law 8.2 (2016).

Kanter, Claudia Christiy Ester. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016." Lex Administratum 7.4 (2020).

Masrur, Devica Rully. "Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional." Lex Jurnalica 15.2 (2018).

Mardiyanto, Agus, et al. "Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Asli/Tradisional di Kabupaten Purbalingga." Jurnal Dinamika Hukum 13.1 (2013).

Purnamawati, I. Gusti Ayu. "Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Kerajinan Tradisional untuk Penguatan Ekonomi Wilayah." Pandecta Research Law Journal 11.1 (2016).

Ramitya Ganindha dan Sukarmi, Peran Pemerintah daerah dalam mendukung potensi indikasi geografis produk pertanian, Jurnal cakrawala hukum, Volume 11 No 2 Agustus 2020.

Rosidah R Radam & Arfa Agustina Rezekiah, Pengolahan Gula Aren (Arrenga Pinnata Merr) di Desa Banua Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jurnal Hutan Tropis Volume 3 No 3 November 2015, ISSN 2337-7771.

Saky Septiono, Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia, Subdit Indikasi Geografis Ditjen HKI: Kementerian Hukum dan HAM. RI, 2009.

Widi Astuti, Triastuti Sulistyaningsih,Dhidik Prastiyanto, Peningkatan Kualitas Gula Aren Tradisional Produksi Desa Jawisari Kabupaten Kendal, Universitas Negeri Semarang, ISSN 2665-9668. 2019.

Imam Lukito, Peran Pemerintah Daerah dalam mendorong Potensi Indikasi Geografis, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.12, No 3, 2018.

Winda Risan Yessiningrum, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelaktual, Jurnal IUS-Kajian Hukum dan keadilan, Vol. 3 No.7, April 2015.

Yessiningrum, Winda Risna. "Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3.1 (2015).

Websites

https://instagram.com/golla_arenta?utm_medium.

http://www.klikdokter.com/info-sehat

Jdih.sulselprov.go.id

External Institution

Badan Pusat Statistik kabupaten Bone

Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (A.Alfatah) wawancara tanggal 8 November 2021

Biro Hukum Sekretaris Daerah kabupaten Bone (Andi Gunawan) wawancara tanggal 3 November 2021

Biro Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bone (A.Dedi ) wawancara tanggal 3 November 2021

Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan (Ibu Mirkah) wawancara tanggal 6 Oktober 2021

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Selatan (Zainuddin) wawancara tanggal 28 Oktober 2021

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Selatan (Pak Herman) wawancara tanggal 3 November 2021

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan (Syarifuddin) Wawancara tanggal 10 November 2021

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Deno) wawancara tanggal 9 November 2021

Pengrajin Gula Aren Bone (Ishak) Desa Bana Kecamatan Bontocani wawancara tanggal 6 November 2021

Pengrajin Gula Aren (Arham) Desa Cempaniga Kecamatan Barebbo wawancara tanggal 4 November 2021

Pengrajin Gula Aren (Intan) Desa Lonrong Kecamatan Ponre wawancara tanggal 4 November 2021

Diterbitkan
2022-06-30
Bagian
Volume 9 Nomor 1 Juni 2022
Abstrak viewed = 192 times