PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • Angraeny Arief Universitas Muslim Indonesia Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar di Pengadilan Negeri Makassar berupa studi lapangan dengan wawancara dengan pihak terkait. Penerapan Perma di Pengadilan Negeri Makassar telah terlaksana dengan baik sesuai prosedurnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Putusan dari proses mediasi itu sendiri adalah In Kracht yang dimana sama dengan putusan pengadilan lainnya tetapi dalam prosesnya bisa langsung melakukan eksekusi. Namun, terdapat hambatan pelaksanaan keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yaitu dari para pihak, kurang aktifnya mediator dan tidak adanya dukungan advokat itu sendiri.

This research was conducted in the city of Makassar in Makassar District Court in the form of a field study with interviews with relevant parties. Application of Perma in the Makassar District Court has been well implemented with appropriate procedures as stipulated in the regulations. Verdict of the mediation process itself is in Kracht which equals the rulings of other courts but in the process can directly execute. However, there are barriers to the successful implementation of mediation in court of Makassar that are the parties, less active mediator and lack of support from the advocate.

Referensi

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk,

Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Kencana

Maria S.W. Sumarjono. 2008. Nurhasan Ismail dan Isharyanto, Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan. Jakarta: Kompas

Syahrizal Abbas. 2011. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana

Takdir Rahmadi. 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Diterbitkan
2016-12-01
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Abstrak viewed = 183 times