PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM KONTRAK TERAPEUTIK

  • Erlina Erlina Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Hubungan dokter dengan pasien dalam pelayanan kesehatan lahir karena adanya kesepakatan antara dua pihak yang didasarkan perjanjian. Perjanjian tersebut merupakan kontrak terapeutik yang semula bersifat paternalistic aktif-pasif. Namun, pada perkembangan selanjutnya terjadi pergeseran paradigma mengarah pada hubungan yang egalitarian yaitu bersifat horizontal kontraktual. Tujuannya  menyembuhkan dan mencegah penyakit, meringankan penderitaan pasien, mendampingi pasien. Apabila dokter melalaikan tanggung jawabnya, maka pasien dapat menggugat dokter melakukan wanprestasi.

Doctor-patient relationship in health care was born due to an agreement between the two parties based on agreement. The agreement is a contract which was originally to be paternalistic therapeutic active-passive. But, on further developments  paradigm shift leads to a relationship that is egalitarian horizontal contractual nature. The goal is to cure and prevent disease, alleviate the suffering of the patient, with the patient. When doctors neglect onus, then the total patients sue doctors are in default.

Referensi

Arief Ghisita. 2004. Masalah Korban Kejahatan, Kumpulan Karangan, Jakarta : Buana Ilmu Populer

Danny Wiradarma. 1996. Hukum Kedokteran. Jakarta : Bina Rupa Aksara

J.Guwandi. 2005. Hukum Medik (Medikal Law). Jakarta : Fakutas Kedokteran Universitas Indonesia

Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik, Jakarta : Diadit Media

Satrio. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian I dan II, Bandung : Citra Aditya

Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa

Sutan Remy Syahdaeni. 1993. Kebebasan berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,Bandung, Institut Bankir

Diterbitkan
2016-12-01
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Abstrak viewed = 375 times