PERSPEKTIF KEADILAN TRANSISIONAL PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT

  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manuasia (HAM) berat tidak hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan (baik pengadilan HAM permanen maupun pengadilan HAM Ad Hoc). Di dalam Undang-undang Pengadilan HAM juga terdapat ketentuan yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non pengadilan yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui non pengadilan ini biasa dilakukan dalam kondisi pemerintahan transisional. Suatu peralihan pemerintahan dari sistem otoriter atau represif ke suatu sistem negara yang mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi. Tuntutan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu yang ingin dicapai dalam suatu peralihan pemerintahan seperti inilah yang biasa diistilahkan dengan transitional justice (keadilan transisional).

Completion of human rights violations (HAM) is not only be resolved through the mechanism of the courts (both permanent human rights courts and ad hoc human rights court). In the Court of Human Rights Act also contains provisions allowing for the completion of grave human rights violations through non-court mechanisms, namely through the Truth and Reconciliation Commission (TRC). Resolution of cases of human rights violations through non court is usually done in conditions of transitional government. An interregnum of authoritarian or repressive system to a state system develops the principles of democracy. The demands of justice for victims of human rights violations in past time want to be achieved in a transitional government as well as known as transitional justice (transitional justice).

Referensi

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). P.T. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta.

------------------, Pemahaman Dasar Teori-Teori Hukum dan HAM (tanpa tahun dan tidak diterbitkan).

Antonius Sujata. 2000. Reformasi dalam Penegakan Hukum. Djambatan, Jakarta.

Boraine dan Valentine (edited). 2006. Transitional Justice and Human Security, The International Center for Transitional Justice, Cape Town.

C. de Rover. 1998. To Serve and To Protect Acuan Universal Penegakan HAM. Terjemahan oleh Supardan Mansyur. 2000. P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Dinah Shelton. 1999. Remedies in International Human Rights Law, Oxford University Press, New York.

Fadli Andi Natsif. 2006, Prahara Trisakti dan Semanggi. Analisis Sosio-Yuridis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, to ACCAe, Makassar.

H. Victor Conde. 1999. A Handbook of International Human Rights Terminology, University of Nebraska Press, Lincoln.

Ifdhal Kasim, & Riyadi Terre, Eddie (editor). 2003. Pencarian Keadilan di Masa Transisi, Elsam, Jakarta.

--------------------- (ed). 2001. Hak Sipil dan Politik Esai-Esai Pilihan-Buku 1, Elsam, Jakarta.

Prasetyohadi (editor). 2001. Keadilan dalam Masa Transisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Ruti G. Teitel. 2000. Keadilan Transisional Sebuah Tinjaun Komprehensif, Terjemahan oleh Elsam, 2004, Elsam, Jakarta.

Sentot Setyasiswanto. (editor). 2009. Panduan untuk Pekerja HAM: Pemantauan dan Investigasi Hak Asasi Manusia, KontraS kerjasama IALDF, Jakarta.

Simon dan Mugiyanto. 2003. Mengenal HAM dan Hak Korban, IKOHI dan KontraS Aceh, Jakarta.

Theo van Boven. 1993. Mereka yang Menjadi Korban Hak Korban atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi. Terjemahan oleh Elsam. 2002. Elsam, Jakarta.

Zehr, Howard. 2002. The Little Book of Restrorative Justice, Good Book, Virginia.

Diterbitkan
2016-12-01
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Abstrak viewed = 1855 times