REDEFINISI TERHADAP PENGATURAN HAK ATAS TANAH

  • St. Nurjannah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur beberapa hak atas tanah yang berada dipermukaan bumi, dibawah permukaan bumi, dan ruang diatas udara. Redefinisi hak atas tanah diperlukan untuk mengatur hak-hak atas tanah utamanya hak atas tanah yang berada di bawah permukaan bumi yang belum diatur secara khusus seperti hak-hak atas tanah yang berada dipermukaan bumi.

Land rights as stipulated in basic Agrarian Law set several parcels of land located on the surfaces of the earth. Under the earth’s surfaces and the air space above. Redefinition of land rights necessary to regulate the rights of land primarily land rigths under the earth’s surface that has not been specifically regulated as rigths to land adjacent to the surface of the earth

Referensi

Gautama, Sudargo. 1991. Hasil Seminar Nasional Hak Atas Tanah dalam Konteks Masa Kini dan Masa yang Akan Datang. Kumpulan Makalah yang disajikan pada Seminar Nasional hasil kerjasama BPN dan Fakultas Hukum UGM.

-------------------------. 1990. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harsono, Boedi. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.

Notonagoro. 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. PT Bina Aksara, Jakarta.

Parlindungan, A.P. 1980. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni, Bandung.

Perangin, Effendi. 1989. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.

Sumardjono, Maria S.W. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Kompas

Diterbitkan
2016-12-01
Bagian
Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Abstrak viewed = 183 times