Pertanggungjawaban Pidana Affiliator Binery Option Studi Kasus Platform Investasi Binomo
-
Abstrak
Kemajuan teknologi ditandai dengan maraknya pengguna elektronik, terkadang perkembangan teknologi tersebut dapat menjadi momok yang mengerikan bagi manusia apabila pengguna tidak pandai dalam menggunakan teknologi tersebut. Luasnya jangkauan yang terdapat di internet berdampak pada lahirnya jenis kejahatan baru yang mana kita tahu bahwa pelaku kejahatan tidak memandang tempat dan waktu dalam melakukan kejahatan. Baru-baru ini Indonesia digegerkan dengan adanya kejahatan baru dalam dunia ekonomi. Kejahatan yang dimaksud ialah binary option atau dapat kita sebut opsi biner. Kegiatan jenis ini merupakan kegiatan yang menentukan pergerakan harga suatu aset dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan apa yang telah dipilih oleh trader pada terminal perdagangan via online. Pasalnya terjadi kejanggalan dalam transaksi ini, yakni investor memasukkan deposit yang dipertaruhkan dan menebak kenaikan nilai aset dalam durasi tertentu, jika tebakan tersebut benar, maka trader atau investor akan mendapat untung, namun jika sebaliknya deposit dari trader akan hangus seketika. Pemerintah sendiri memberi arahan dan himbauan kepada masyarakat bahwa aktivitas jenis ini dilarang beroperasi. Fokus penelitian ini didasarkan pada bagaimana sistem afiliasi pada binary option dan statusnya menurut hukum dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi affiliator binary option yang terdapat pada platform investasi binomo. Jenis metode yang digunakan pada penelitian ini adalah adalah penelitian kualitatif dalam implikasinya metode ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan peneliti dalam memecahkan permasalahan yang ada adalah Yuridis-normatif. Transaksi binary option pada investasi binomo masuk pada tindak pidana perjudian sebab telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang telah tertuang dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP, yakni adanya kemungkinan mendapatkan keuntungan dimana hanya bergantung pada peruntungan estimasi yang dilakukan oleh investor, apabila dimungkinkan estimasi itu benar maka investor akan mendapatkan profitnya, sebaliknya apabila tidak uang yang dipertaruhkan diawal transaksi akan hangus seketika, ini sama halnya dengan aktivitas berjudi.Affiliator selaku yang bertugas untuk mempromosikan Binomo kepada masyarakat dapat dijerat hukuman pidana, disamping status legalitas dari platform tersebut tidak terdaftar, sebab apa perbuatan affiliator dalam melakukan aktifitasnya melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 28 Ayat (1) Undnag-Undang ITE dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU..
Kata Kunci: Kejahatan mayantara, affiliator, opsi biner, Binomo
Referensi
Christy, Eflin. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Melalui Investasi Online.” Jurist-Diction 1, no. 1 (2018): 103. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9727.
Cofnas, Abe. Trading Binary Options (Stategies and Tactics). Kanada: John Wiley & Sons, 2011.
Criminal Law Book (KUHP)
Fadlian, Aryo. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis.” Jurnal Hukum POSITUM 5, no. 2 (2020): 10–19. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/counterterrorism/article/view/56722.
Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, and Tantimin. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (2022): 307–16. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/44408.
Muhammad Ardian Nugrahai, Dewi Haryanti, Pery Rehendra Sucipta. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian Dengan Modus Operandi Musik Berhadiah Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tanjungpinang.” Student Online Journal (SOJ) Umrah:Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 2, no. 1 (2021): 669–76. https://soj.umrah.ac.id/index.php/SOJFISIP/article/view/948.
O.S.Hiariej, Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Puspitasari, Danastri, and Faiq Rizqi Aulia Rachim. “Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 8 (2021): 627–48. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/98/56.
Siti Nieke Noviyanti, Pantas Cepet Kaya, Ternyata Segini Keuntungan Indra Kenz dari Transaksi Member Loss di Binary Option, Jurnal Soreang, March 5 , 2022. 1-3. https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1013897611/pantas-cepet-kaya-ternyata-segini-keuntungan-indra-kenz-dari-transaksi-member-loss-di-binary-option
Syamsudin, M. Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Jakarta: kencana, 2021.
Wahidah, Uzlah. “Negara Hukum Pancasila Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” : : Jurnal Hukum
Bappebti Pastikan Transaksi binary option di Indonesia Ilegal, https://investasi.kontan.co.id/news/bappebti-pastikan-transaksi-binary-option-ilegal-di-indonesia-ilegal, accessed on Thursday, 03 February 2022 at 23.50 WIB
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_09_18_1ciqop9j_id.pdf, accessed on Thursday, 03 February 2022 at 22:17 WIB
Ilham Maulana, Berapa Keuntungan Para Affiliator Binary Option Binomo? Ternyata Segini Besaran Pendapatannya, Jurnal Soreang, Monday 11 April 2022. https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1013669394/berapa-keuntungan-para-affiliator-binary-option-binomo-ternyata-segini-besaran-pendapatannya
Ivan Jhonathan, dkk, Perancangan Buku Panduan Dasar Trading Untuk Pemula, https://media.neliti.com/media/publications/84120-ID-perancangan-buku-panduan-dasar-trading-u.pdf diakses pada hari Sabtu, 05 February 2022 pukul 17.01 WIB
Law No. 31 of 1997 concerning Commodity Futures Trading
Law No. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering
Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Menjerat Affiliator Binary Option, https://koran.tempo.co/read/berita-utama/471516/pemerintah-akan-memburu-afiliator-atau-influencer-yang-mempromosikan-binary-option , diakses pada hari Minggu, 06 Februari 2022 pukul 17.00 WIB
Keluarga Islam 1 No. 1 1, no. 1 (2022): 1–15. https://elbait.iaiq.ac.id/index.php/JHKI/article/view/1/1.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.