Protection of the Rights of the Old Age Security Fund in Indonesia
Abstrak
Hal utama yang menjadi sumber dari problematika ketika diterbitkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yaitu pada pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun. Pemerintah seakan kurang peka atas situasi ini, karena realitanya bagi pekerja ketika mereka terkena PHK maka pencairan dana JHT tersebut digunakan untuk bertahan hidup, karena sangat tidak adil apabila pemerintah membuat regulasi ini dari kacamata pekerja kalangan menengah ketas, yang dimana dana jaminan hari tua ini memang mereka gunakan sebagai modal ketika mereka telah memasuki masa pensiun. penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, maka pendekatannya yaitu pendekatan melalui perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa ada dua bentuk perlindungan hukum bagi peserta peserta program jaminan hari tua pada BPJS Ketenagakerjaan atas penunggakan pembayaran iuran oleh pemberi kerja yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Penataan sistem jaminan sosial nasional memang diperlukan demi menjamin kesejahteraan rakyat dari masa muda hingga tua. Namun, jalan menuju sistem yang tertata rapi itu tidak bisa dilakukan dengan gegabah, terburu-buru, serta menerabas perlindungan bagi mayoritas pekerja yang paling membutuhkan, terlebih di tengah situasi saat ini. Penundaan diperlukan untuk beberapa tahun, tidak hanya tiga bulan sebagaimana saat ini tertera di peraturan tersebut.
Referensi
Journal
Ade Pradepta Putra, “Hubungan Kualitas Pelayanan Dengan Kepuasan Konsumen Bpjs Ketenagakerjaan Pada Program Jaminan Hari Tua ( Jht ) Di Samarinda,” eJournal Psikologi, 5, no. 19 (2017).
Agara, Andryawan Perdana Dista, Budi Santoso, and Dhiana Puspitawati. "Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Hari Tua pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas Penunggakan Pembayaran Iuran oleh Pemberi Kerja." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6.1 (2021).
Andryawan Perdana Dista Agara, Budi Santoso, and Dhiana Puspitawati, “Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Hari Tua Legal Protection of Participants of the Old Age Guarantee Program At the Social Security Organizing Body of Employment,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6 (2021).
Anggi Chrisye Piteradja Masje Silija Pangkey Joyce Jacinta Rares, “Implementasi Program Jaminan Hari Tua Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Manado” (nd).
Arbani, Tri Suhendra. "Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat “The Fourth Branch Of Government” dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5.2 (2018).
Febri, Nabilla Putri, and Muhammad Abiyyu Arhab. "Masalah Penetapan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022." Jurnal Hukum Lex Generalis 3.5 (2022).
Fitri, Mila Amalia, Farina Firda Eprilia, and Fajry Awwaliyah Praptiwi. "Quo Vadis Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Masa Depan Tenaga Kerja di Indonesia dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022." Jurnal Hukum Lex Generalis 3.5 (2022).
Haqiqie, Ilham. "Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja." Jurist-Diction 3.3 (2020).
Heni Hirawati2 Indah Lestari1 and Email:, “Analisis Sistem Klaim Jaminan Hari Tua (Jht) Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Ketenagakerjaan Cabang Cilacap” 7, no. 2 (2020).
Helweldery, Alfrenso ER. "Sanksi Atas Pelanggaran terhadap Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)." Lex Et Societatis 7.4 (2019).
Hidayah Yulianty Harjono, “Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada BPJS Ketenagakerjaan Di Tangerang Selatan),” Orphanet Journal of Rare Diseases, 2020.
Ishak, Nurfaika, Rahmad Ramadhan Hasibuan, and Tri Suhendra Arbani. "Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System." Bestuur 8.1 (2020):
Ilham Haqiqie, “Perlindungan Hukum Pekerja Untuk Mengambil Jaminan Hari Tua Yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja,” Jurist-Diction 3, no. 3 (2020).
Jemikan, Jemikan. "Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya." DiH: Jurnal Ilmu Hukum (2018).
Kusuma, Rahmawati, et al. "Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan." Pakuan Law Review 7.2 (2021): 194-205.
Lalihatu, Inca Rahel, Desie MD Warouw, and Lingkan E. Tulung. "Peranan Humas dalam Mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan pada Pedagang Pasar Segar Paal2." Acta Diurna Komunikasi 6.3 (2017).
Lestari, Indah, and Heni Hirawati. "Analisis Sistem Klaim Jaminan Hari Tua (Jht) Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Ketenagakerjaan Cabang Cilacap." JAB (Jurnal Akuntansi & Bisnis) 7.02 (2022).
Piteradja, Anggi Chrisye, Masje Silija Pangkey, and Joyce Jacinta Rares. "Implementasi Program Jaminan Hari Tua Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Manado." Jurnal Administrasi Publik 4.49 (2018).
Prasasti Nugrahaning Gusti et al., “Perlindungan Hukum Peserta Program Jaminan Hari Tua Yang Perusahaannya Menunggak Pembayaran Iuran Di Kota Semarang (Studi Kasus PT Masscom Graphy Semarang) Prasasti Nugrahaning Gusti, Susilo Andi Darma, SH, M.Hum.” (2020).
Riefriani, V. A., et al. "The effect of perceived value and service quality on customer satisfaction program Jaminan Hari Tua (JHT) at BPJS Ketenagakerjaan Palembang branch office (Case study on salary recipient category participants)." Contemporary Research on Business and Management. CRC Press, 2020.
Situmorang, Chazali Husni. "Komitmen Negara Dalam Memberikan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja." Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial 3.3 (2017).
Sutrisno, Hafiz. "Pengaruh Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja." PREPOTIF J. Kesehat. Masy 4.1 (2020).
Supeno, Regina, Desie MD Warouw, and Herry Mulyono. "Peran Komunikasi Bpjs Kepada Pelaku Usaha Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Studipadapelaku Usaha Di Wilayah Kelurahanmapanget)." Acta Diurna Komunikasi 5.2 (2016).
Suamperi. SHMH Afifah Garda Sabila, Dr. Sanidjar Pebrihariati.R SH, MH, “Prosedur Perolehan Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Kematian Dari Bpjs Terhadap Pegawai Pt.Kai Di Kota Padang,” no. 2 (1993).
Sihotang, Muhammad Afandi, Amelia Amelia, and Fazrina Saumi. "Penerapan Metode Kuadrat Terkecil Dalam Menentukan Saldojht (Jaminan Hari Tua) Dalam Waktu 3 Tahun Kedepan." Jurnal Gamma-Pi 1.1 (2019).
Situmorang, Chazali Husni. "Komitmen Negara Dalam Memberikan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja." Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial 3.3 (2017).
Triana Rezky Tahir Latif, “Analisis Pengendalian Intern Atas Pengelolahan Dana Jaminan Hari Tua Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Pada Bpjs Ketenagakerjaan Cab. Makassar,” UIN Maulana Malik Ibrahim, 2014,http://dx.doi.org/10.1016/j.biochi.2015.03.025%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature10402%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature21059%0Ahttp://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nrmicro2577%0Ahttp://.
TD, Kadek Yuda Kumala, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Mekanisme Pencairaan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua di Tengah Pandemi Covid-19." Jurnal Interpretasi Hukum 2.2 (2021).
Wijayanti, Putri, and Lina Miftahul Jannah. "Implementasi Kebijakan Manfaat Jaminan Hari Tua di Indonesia." JPSI (Journal of Public Sector Innovations) 4.1 (2019)
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.