Legal Protection Against Fishermen's Settlement Located On The Coastal Borderline Of Bone Regency

  • Rezky Amalia Syafiin Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Farida Pattitingi Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Sri Susyanti Nur Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mencari dua masalah yakni pelaksanaan penataan permukiman nelayan yang berada di garis sempadan pantai Dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap penataan permukiman nelayan yang berada di garis sempadan pantai Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini yakni pengolahan dari jenis data primer dan data sekunder. Bentuk analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Adapun hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan penataan permukiman nelayan yang berada di garis sempadan pantai Kelurahan Lonrae dilihat dari dua aspek yakni pengaturan hukum dan pelaksanaannya. Pada Pelaksanaannya, tidak sesuai dengan aturan yang ada karena di Kelurahan Lonrae terdapat permukiman di kawasan sempadan pantai yang sudah ada sejak lama. Perlindungan hukum berfokus pada dua aspek perlindungan yakni perlindungan kepada masyarakat dan perlindungan hukum kepada lingkungan sebagai aspek utama dalam melindungi lingkungan atau ekosistem pada sempadan pantai di Keluruhan Lonrae dan perlindungan kepada masyarakat pasca relokasi permukiman sebagai akibat penegakan aturan hukum dalam perda Kabupaten Bone tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2013- 2023 dan Perda Kabupaten Bone tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Watampone Tahun 2016-2036.

Referensi

Jurnal

Andi Husnul Khatimah dkk, Implementasi Hukum Pengendalian Dampak Lingkungan dalam Pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Pagaruyuang Law Journal Volume 2 Nomor 1, 2018

Dian Artifah Arfah, Nelayan Lonrae Kabupaten Bone 1975-2017, Pattingalloang Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Peneli tian Kesejarahan Volume 6 No.2, 2019

Hamzah, Model Pengelolaan Pencemaran Perairan Pesisir Bagi Keberlanjutan Perikanan dan Wisata Pantai Kota Makassar, Disertasi, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, 2012

Mansur, Teuku Muttaqin, et al. "Pengaturan hukum perlindungan nelayan kecil." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19.3 (2017).

Pesak, Nathan Samuel Victor. "Tinjauan Hukum Laut Mengenai Perlindungan Hukum Nelayan Di Pelabuhan Perikanan Kota Bitung Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009." Lex Privatum 8.3 (2020).

Rahmah, Syifaur. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Nelayan Wilayah Pesisir." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25.10 (2019).

Renggana, Ego Hanata. "Perlindungan Hukum Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Desa Tasikadu." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25.6 (2019).

Riza, Faisal, and Fauzi Anshari Sibarani. "ASURANSI NELAYAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM PASCA COVID-19." Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi. Vol. 1. No. 1. 2022.

Soemarmi, Amiek, Eko Sabar Prihatin, and Ghana Chalid Gandyo. "Perlindungan Hukum Bagi Nelayan Kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes." Diponegoro Law Review 5.3 (2016).

Zainuddin, Zainuddin, and Faizal Riza. "Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6.2 (2021)

Buku

Ahmad Muhtadi Rangkuti dkk, Ekosistem Pesisir dan Laut Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2022

Bambang Triatmodjo. Teknik Pantai (Cetakan Kelima), Beta Offset, Yogyakarta. 2008

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan Kedua Belas, Djambatan, Jakarta, 2008.

Dini Susiani, Hukum Tata Ruang, CV Pustaka Abadai, Jawa Timur, 2020

Farida Patittingi, Dimensi Hukum Pulau Pulau Kecil di Indonesia, Rangkang Education,Yogyakarta, 2012

Irwansyah, Cetakan Ke-empat 2021, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Ed. Revisi, Yogyakarta : Mirra Buana Media. 2021.

Julius Sembiring, Pengertian, Pengaturan dan Permasalahan Tanah Negara, Prenamedia Group, Jakarta, 2018.

Lal Kurukulasuriya, Role of Legislation in Enviromental Management, Regional Environmental Law Programme, Regional Officer for Asia and the Pacific UNEP dalam Suparto Wijoyo, 2017, Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup, Surabaya: Airlangga University Press

R. Pamekas, Model Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Permukiman, PT Dunia Pustaka Jaya, Bandung, 2018.

Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Depok, Kencana, Depok, 2017

Waskito dan Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2017.

Waskito, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2018.

Diterbitkan
2022-06-30
Bagian
Volume 9 Nomor 1 Juni 2022
Abstrak viewed = 138 times