PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENGGUNAAN KONTRAK BAKU PADA PERUM PEGADAIAN DI KABUPATEN SIDRAP

  • Andi Sri Rezki Wulandari Universitas Indonesia Timur Makassar
    (ID)

Abstrak

Pawnshop Branch Sidrap in providing services to customers always pay attention to the rules on the use of standard contracts between the Pawnshop with customers, so rarely resulted in legal problems. Legal efforts taken by the customer in case of default of the lien holder is to resolve disputes through consensus agreement between the Pawnshop with customers through deliberation is expected the establishment of peace between the customer and the pawnshop. But when the disputes through this pathway has not completed, the dispute can be done through mediation agency to immediately get a good solution. If the mediation does not track also get results, then the end of the path that must be taken is the path of the Court.

Keywords: Legal Protection, Permanent Contract, Pawn

Perum Pegadaian Cabang Sidrap dalam memberikan pelayanan kepada nasabah senantiasa  memperhatikan aturan-aturan tentang penggunaan kontrak baku antara Perum Pegadaian dengan nasabah, sehingga jarang terjadi wanprestasi yang berujung pada masalah hukum. Upaya hukum yang ditempuh oleh nasabah jika terjadi wanprestasi dari pemegang gadai adalah menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah mufakat antara Perum Pegadaian dengan nasabah melalui musyawarah mufakat sangat diharapkan terciptanya perdamaian antara nasabah dan Pegadaian. Tetapi ketika melalui jalur ini persengketaan tidak juga selesai, maka persengketaan ini dapat dilakukan melalui lembaga mediasi untuk segera mendapatkan solusi yang baik. Bila jalur mediasi tidak juga mendapatkan hasil, maka jalur paling akhir yang harus ditempuh adalah jalur Pengadilan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kontrak Baku, Pegadaian

 


Referensi

Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni

N. R. Adi Purwono Catur, 2007, Perlindungan Hukum Nasabah Kredit Kecil di Perum Pegadaian. Jakarta : Tesis UNS

.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak Istimewa, Gadai dan Hipotik. Jakarta : Kencana

Maria Oterio, 2005, Bringing Development Back, into Micro-finance, Journal of Microfinance, Volume 1 No. 1. Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2005, Hukum Jaminan Edisi revisi dengan UUHT , Semarang : Fakultas Hukum Undip

Nindyo Pramono, 2007, Lembaga Mediasi Perbankan Independen dan Mediasi Perbankan Oleh BI (Temporary), Makalah pada Diskusi Terbatas Pelaksanaan Mediasi Perbankan Oleh Bank Indonesia & Pemben –tukan Lembaga Mediasi Independen, Kerjasama Bank Indonesia dan Magister Hukum UGM, Denpasar, 11 April 2007.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Jakarta : Kompas

Wirjono Prodjodikoro, 1993, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung : Sumur

Diterbitkan
2016-06-01
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstrak viewed = 381 times