ANALISIS YURIDIS PENGRUSAKAN HUTAN (DEFORESTASI) DAN DEGRADASI HUTAN TERHADAP LINGKUNGAN

  • Anggraeni Arif Universitas Muslim Indonesia
    (ID)

Abstrak

The destruction of forests (deforestation) has become a serious problem in the global and national levels. The effect of forest destruction is the occurrence of forest degradation exacerbating environmental circumstances. Therefore, legal instruments is required to prevent and overcome like the Declaration of Rio de Jenerio about the program agenda 21 and principles of forestry. On a national scale, the rules contained in Law No. 32 Year 2009 on the Management and Environmental Control (PPLH)

Keywords: Destruction of forests (deforestation), Environmental Degradation

Pengrusakan hutan (deforestasi) sudah menjadi permasalahan serius di dunia global maupun nasional. Akibat dari pengrusakan hutan adalah terjadinya degradasi hutan yang memperburuk keadaan lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan instrument hukum untuk mencegah dan menanggulanginya seperti pada Deklarasi Rio de Jenerio tentang program agenda 21 dan prinsip-prinsip kehutanan. Untuk skala nasional, aturannya terdapat pada UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH)

Kata Kunci : Pengrusakan Hutan (Deforestasi), Degradasi Lingkungan

Referensi

Bruce Mitchell, 2003, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Yogyakarta : Gajah Mada University Press

Supriadi, 2006, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika

Soerjani,dkk, 1987, Lingkungan Sumber Daya Alam dan Kependudukan. Jakarta : UI Press

Otto Soemarwoto, 2004, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta : Djambatan

www.greenpeace.org

http://hapiz.wordpress.com/2008/12/17/isulingkungan-global/

Diterbitkan
2016-06-01
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstrak viewed = 7242 times