PENDAFTARAN TERHADAP MEREK YANG BERSIFAT GENERIC DAN DESCRIPTIVE

  • erlina elina Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Brand is considered has no distinguising features (incapable of becoming distinctive), if the sign is too simple or too complicated. general (generic) or have become public property (public domain) same with a descriptive brand. The brand can not be registered because it has no differentator power or weak differentiator even.

Keywords: generic, public domain, descriptive, differentiator, brand

Merek dianggap tidak memiliki daya pembeda (incapable of becoming distinctive), apabila tanda tersebut terlalu sederhana ataupun terlalu rumit . bersifat umum (generic) ataupun telah menjadi milik umum (public domain) Demikian halnya merek yang bersifat descriptive. Merek.merek  tersebut tidak dapat didaftarkan karena samasekali tidak mempunyai daya pembeda atau lemah daya pembedanya.

Kata Kunci : generic, public domain, descriptive, daya pembeda, merek

 


Referensi

Bryan A.Garner, 2004, Black Law Dictionary. Ninth edition, , West Group, ST. Paul Minn

Harsono Adi Sumarto, 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Merek dan Paten, Jakarta : Akademik Pressindo

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, 1993, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Rahmi Jened, 2007, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Surabaya : Airlangga University Press

Saidin, 1997, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Sudargo Gautama, 1977, Hukum Merek Indonesia, Bandung : Alumni

Sudargo Gautama dan Riza Riwanata, 1993. Komentar atas Undang-undang Merek, Jakarta : Pradnya Paramita

Diterbitkan
2016-06-01
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstrak viewed = 449 times