MAKNA ISTILAH DAN BAHASA HUKUM DALAM KONTEK KEADILAN

  • Jumadi Jumadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Language and Indonesia legal terms in the agreement were observed still showing the error of a cliché, such as inaccuracy of using legal terms, spelling, punctuation, and sentence. Because the language of the law is a product that is intended for the people of any circle, not just people from law area, but the constituent of legal documents shooud simplify the delivery of the message or intention of the rules or statements in the chapters furthermore the readers are more easily and quickly understand its contents. Effective content delivery needs to be supported by the rules of correct spelling Indonesian. Authors suggest that legal experts are also observers of Indonesian Language.

Keywords: Legal term, Justice

Bahasa dan istilah hukum Indonesia di dalam surat perjanjian yang diamati masih menunjukkan kesalahan yang klise, seperti ketidaktepatan dalam penggunaan istilah hukum, ejaan, tanda baca, dan kalimat. Karena bahasa hukum merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat dari kalangan mana pun, bukan hanya orang dari kalangan hukum, seharusnya penyusun dokumen hukum lebih menyederhanakan penyampaian pesan atau maksud dari aturan atau pernyataan di dalam pasal-pasalnya sehingga pembaca lebih mudah dan cepat mencerna isinya. Penyampaian isi yang efektif perlu didukung oleh kaidah ejaan bahasa Indonesia yang benar. Penulis menyarankan agar ahli hukum adalah juga pemerhati bahasa Indonesia.

Kata Kunci :  Bahasa Hukum, keadilan


Referensi

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

EM Zul Fajri, dkk. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher, 2000.

Erman Rajagukguk, Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia, Universitas Inonesia, Jakarta, 1994.

Harkristuti Harkrisnowo, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. www.khn.go.id. Tanggal akses 23 Februari 2008.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Company, USA., 1990.

H. Salim HS, Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

-----------, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

I. G. Ray Wijaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktik, Edisi Revisi, Kasaint Blanc, Jakarta, 2003.

Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta, 1997

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kedua puluh sembilan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik, Buku Keempat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Mustafa Siregar, Bahasa Hukum. Artikel pada Jurnal Compendium Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan USU, Medan, 2003.

Purnadi Purbacaraka, dkk. Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979.

Sabarudin Mahadi, Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, Rosda Offset, Bandung, 1979.

Sudikno Mertokusumo, R.M. Teori dan Politik Hukum, Bahan Ajar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.

----------------, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.

Sudjito, Dinamika Bahasa Hukum. Makalah yang disampaikan pada diskusi bulanan dosen-dosen Fakultas Hukum UGM, 15 Desember 2007 di Debating Room FH UGM, Bulaksumur. Yogyakarta.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Diterbitkan
2016-06-01
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstrak viewed = 2734 times