ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Abstrak
The house is a basic need that has a role in the forming the character and personality of the nation. In order to accommodate the needs of people to own a home, then the banks offering credit facilities (KPR). However, in practice, some clauses does not yet reflect the good faith principle that should be applied in an agreement. Therefore, the agreement made by the banks should heed the principle of good faith in every clause of the agreement as well as to adjust to the provisions of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.
Keywords: principle of good faith, KPR Agreement
Rumah merupakan kebutuhan dasar yang berperan penting dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa. Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah, maka pihak perbankan menawarkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun dalam praktiknya, beberapa klausul dalam Perjanjian KPR belum mencerminkan adanya asas iktikad baik yang seharusnya diterapkan dalam suatu perjanjian. Oleh karena itu, Perjanjian KPR yang dibuat oleh pihak perbankan seharusnya mengindahkan asas iktikad baik dalam setiap klausul perjanjiannya serta menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Asas Iktikad Baik, Perjanjian KPR
Referensi
Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti
Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan., Bandung : Citra Aditya Bakti
Muhamad Djumhana, 2011, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti
Munir Fuady, 2010, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti
Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta : FH UII Press
Suharnoko, 2008, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta : Kencana
Yusuf Shofie, 2009, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Bandung : Citra Aditya Bakti
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.