TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAKAN TENTARA AMERIKA SERIKAT TERHADAP TAWANAN PERANG IRAK

  • Mira Nila Kusuma Dewi Universitas Indonesia Timur Makassar
    (ID)

Abstrak

Invasion of the United States (US) to Iraq in 2003 causing many violations of international law, especially humanitarian law. Iraqi prisoners has been mistreated by the US soldier in International Law site is a member of the army who were detained or arrested in the fight so it should be treated as POWs (Prisoners of War / POW). Meanwhile, there are provisions in international law regarding the treatment of prisoners of war has been stipulated in an international treaty. Therefore, it’s defenetely needed  protection of prisoners of war under international law and the US responsibility and the army for such actions.

Keywords: Humaninter Law, Prisoner of War

 

Invasi pasukan Amerika Serikat (AS) ke Irak pada tahun 2003 menyebabkan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Hukum Internasional khususnya Hukum Humaniter. Tawanan Irak yang dianiaya tentara AS tersebut dalam Hukum Internasional merupakan anggota tentara yang ditahan atau ditangkap dalam perang sehingga harus diperlakukan sebagai tawanan perang (Prisoners of War / POW). Sementara itu, terdapat Ketentuan-ketentuan dalam hukum Internasional yang berkenaan dengan perlakuan terhadap tawanan perang telah diatur dalam suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan perlindungan tawanan perang berdasarkan ketentuan hukum internasional dan pertanggungjawaban Negara AS dan tentaranya atas tindakan tersebut.

Kata Kunci : Hukum Humaninter, Tawanan Perang

 

 

Referensi

Abdul Hakim G. Nusantara,1995, Analisa atas Konvensi Menentang Penyiksaan: Substansi, Prosedur, Urgensi dan Relevansi diratifikasi oleh Indonesia, dalam ELSAM.

Andrew Byrnes, 1995, The Committee Against Torture, dalam The United Nations and Human Rights: The Critical Appraisal, Philip Alston, ed., (Clarendon Press, Oxford).

Arlina Permatasari dkk, 1999, Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of The Red Cross (ICRC), Jakarta.

Jean Picte, 1976, The Principles of International Humanitarian Law, International Committee of The Red Cross cet.1, Jenewa.

Mansyur Effendy, 1985, Mengenal Prinsip-prinsip Hukum Internasional Humaniter, Malang : Univ. Brawijaya

Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Konvensi-Konvensi Palang Merah Tahun 1949, Bandung : Binacipta

Diterbitkan
2016-06-01
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstrak viewed = 422 times