ADAT SEBAGAI WADAH PEREKAT UNTUK MEMPERTAHANKAN IKATAN PERSATUAN REPUBLIK INDONESIA

  • Munir Salim Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Abstrak

Indigenous is a whole system of ideas, actions, and results of human creation to fill life by learning all of things consist of community life. According Hardjito Notopuro Customary Law is an unwritten law. Customary law with a characteristic is a guideline of life for the people in holding the justice system and social welfare and family-oriented. The shape and arrangement of the legal community are a common law union bound by factors that are territorial and genealogy. Regents / Mayors can form a Committee of Indigenous People Regency / City which served to make the identification, verification and validation of Indigenous Peoples. The results of the verification and validation, and then submitted to the Regional Head. Indeed Fifth Pancasila Sila is the quintessence Digest or Indigenous. This is the National Indigenous us, the indigenous, and Adat Indonesia that does not mean that beyond the fifth of these advantages, there is no other seed-featured. Each region has other-featured.

Keywords: Indigenous, Law, Society, Pancasila

Adat adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupan dengan cara belajar dimana kesemuanya itu tersusun dalam kehidupan masyarakat. Menurut Hardjito Notopuro Hukum Adat adalah hukum tak tertulis. Hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan. Bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat itu para anggotanya terikat oleh faktor yang bersifat territorial dan geneologis. Bupati/Walikota dapat membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat. Hasil verifikasi dan validasi tersebut, kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah. Sesungguhnya Kelima Sila Pancasila adalah Intisari atau Saripati Adat. Inilah Adat Nasional kita, Adat Nusantara, dan Adat Indonesia yang tidak berarti bahwa diluar kelima keunggulan tersebut, tidak ada unggulan-unggulan lain. Setiap daerah memiliki unggulan-unggulan lain.

Kata Kunci: Adat, Hukum, Masyarakat, Pancasila


Referensi

Bushar Muhammad,1981, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta : Pradnya Paramita

Dewi C. Wulansari,2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar , Bandung : Rineka Aditama

Departemen Agama RI,1981,Hasil Penelitian Dasar IAIN Tahun 1980/1981 Agama Adat dan Pembangunan.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam,1981,Hasil Penelitian Dasar IAIN Agama Adat Dan Pembangunan, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI.

Husen Alting, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Soerjono, 1978, Kamus Hukum Adat, Bandung : Penerbit Alumni

Soerojo Wignjodipoero, 1967, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : Gunung Agung

Soerojo Wignjodipoero, 1982, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Jakarta : Gunung Agung

Soepomo, 1989, Hukum Adat, Jakarta : PT.Pradnya Paramita

Soepomo, 1996, Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Jakarta : Pradya Paramita

Sri Wariyati, 2006, Memahami Hukum Adat, Surabaya : IAIN Surabaya

Suyuti Thalib, 2008, Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Diterbitkan
2016-06-01
Bagian
Volume 3 Nomor 1 Juni 2016
Abstrak viewed = 631 times