KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERKARA
Abstrak
This inheritance issues often cause disputes or problems for heirs, because it directly involves property thus often lead to disputes or disputes scramble for control of the estate. Religious Court has the duty and authority to examine, decide and resolve cases at the first level among the Muslim one in the field of inheritance based on Law No. 3 of 2006 on the Religious Courts. In resolving legacy issues, there are two areas that need to be distinguished authority that area and region qadha fatwa.
Keywords: Heirs, Authorities Religious Court
Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai harta waris tersebut. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam salah satunya di bidang waris berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang perlu dibedakan yaitu wilayah fatwa dan wilayah qadha.
Kata Kunci: Waris, Kewenangan Pengadilan Agama
Referensi
Ali Afandi, 1986, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta : Bina Aksara
Fatchur Rahman, 1975, Ilmu Waris, Bandung : PT A-Ma’arif
Habib Adjie, 2008, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris (Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris), Bandung : Mandar Maju
Herlien Budiono, 2009, Menuju Keterangan Hak Waris yang Uniform (Wacana Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris), Surabaya.
Idris Ramulyo, 2005, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, Bandung : Refika Aditama
------------------, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan. Jakarta : Sinar Grafika
I Gede Purwaka, Keterangan Hak Waris yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan KUH Perdata. Program Spesialis Notariat dan Pertanahan. Jakarta : Fakultas Hukum UI Press
Omersalim, 1987, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Jakarta : Bina Aksara
Pitlo, 1995, Hukum Waris Buku Kesatu. diterjemahkan oleh F. Tengker, Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti
-------------, 1979, Hukum Waris Menurut KUH Perdata. Terjemahan Isa Arif. Jakarta : Intermasa
Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat., Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Zainuddin Ali, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.