EKSISTENSI DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No : 20/Pid.Sus/2011/PN.Mks)

  • Herman Herman Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIK) Handayani Makassar
    (ID)

Abstrak

The existence of a dissenting opinion in the case investigation of corruption in terms of juridical reference to the Act No. 48 year 2009 on the judicial power. Based on the philosophical the existence of a dissenting opinion in a case of corruption as an extraordinary crime does not eliminate its essence as an extra crime. Application of the dissenting judges that occur analyzed show a dissenting judge believes the defendant is not an act of corruption but the crime of forgery under article 263, paragraph 1 of the Criminal Code and not the competence of the Corruption Court, Rather Competence General Court.

Keywords: Dissenting Opinion, Corruption Decision

 

Eksistensi dissenting opinion dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dari segi yuridis mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara filosofis eksistensi dissenting opinion dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak menghilangkan esensinya sebagai kejahatan extra. Penerapan dissenting opinion hakim yang terjadi dalam putusan yang dianalisis menunjukkan hakim yang dissenting opinion berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pemalsuan berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHP dan bukan merupakan kompetensi Pengadilan Tipikor melainkan Kompetensi Pengadilan Umum.

Kata Kunci : Dissenting Opinion, Putusan Korupsi

 

Referensi

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Gunung Agung

______. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika

Adami Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni

________. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, II, dan III, Jakarta: Rajawali Pers

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim. Jakarta: Sinar Grafika

Andi Hamzah,. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers

______. 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika

Bambang Sutiyoso. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: UII Pers

Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

_______. 2008. Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang pengadilan Kasus korupsi. Jakarta: Mandar Maju

Friedman M Lawrence. 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Jakarta: Tatanusa

Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum, Jakarta: Ul Press

Laica Marzuki. 2000. "Sudah Waktunya Putusan MA Memuat Dissenting Opinion". Jakarta: Kompas

Leden Marpaung. 1992. Tindak Pidana Korupsi (Masafah dan Pemecahannya). Jakarta: Sinar Grafika

Lilik Mulyadi. 2007. Pembalikan Beban pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni

Martiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Bandung: Mandar Maju:

Musakkir. 2013. Putusan Hakim yang Diskriminatif. Yogyakarta: Rangkang

Robert Kiitgard. 2005. Nembasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Satjipro Rahardjo. 2002. Perilaku Hukum. Jakarta: Kompas

Yusli Probowati Rahayu. 2005. Dibalik Putusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana). Sidoarjo: Citramedia

Diterbitkan
2017-06-01
Bagian
Volume 4 nomor 1 Juni 2017
Abstrak viewed = 335 times