EKSISTENSI DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No : 20/Pid.Sus/2011/PN.Mks)
Abstrak
The existence of a dissenting opinion in the case investigation of corruption in terms of juridical reference to the Act No. 48 year 2009 on the judicial power. Based on the philosophical the existence of a dissenting opinion in a case of corruption as an extraordinary crime does not eliminate its essence as an extra crime. Application of the dissenting judges that occur analyzed show a dissenting judge believes the defendant is not an act of corruption but the crime of forgery under article 263, paragraph 1 of the Criminal Code and not the competence of the Corruption Court, Rather Competence General Court.
Keywords: Dissenting Opinion, Corruption Decision
Eksistensi dissenting opinion dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dari segi yuridis mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara filosofis eksistensi dissenting opinion dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak menghilangkan esensinya sebagai kejahatan extra. Penerapan dissenting opinion hakim yang terjadi dalam putusan yang dianalisis menunjukkan hakim yang dissenting opinion berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pemalsuan berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHP dan bukan merupakan kompetensi Pengadilan Tipikor melainkan Kompetensi Pengadilan Umum.
Kata Kunci : Dissenting Opinion, Putusan Korupsi
Referensi
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Gunung Agung
______. 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika
Adami Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni
________. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, II, dan III, Jakarta: Rajawali Pers
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim. Jakarta: Sinar Grafika
Andi Hamzah,. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers
______. 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Bambang Sutiyoso. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: UII Pers
Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
_______. 2008. Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang pengadilan Kasus korupsi. Jakarta: Mandar Maju
Friedman M Lawrence. 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Jakarta: Tatanusa
Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum, Jakarta: Ul Press
Laica Marzuki. 2000. "Sudah Waktunya Putusan MA Memuat Dissenting Opinion". Jakarta: Kompas
Leden Marpaung. 1992. Tindak Pidana Korupsi (Masafah dan Pemecahannya). Jakarta: Sinar Grafika
Lilik Mulyadi. 2007. Pembalikan Beban pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni
Martiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Bandung: Mandar Maju:
Musakkir. 2013. Putusan Hakim yang Diskriminatif. Yogyakarta: Rangkang
Robert Kiitgard. 2005. Nembasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Satjipro Rahardjo. 2002. Perilaku Hukum. Jakarta: Kompas
Yusli Probowati Rahayu. 2005. Dibalik Putusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana). Sidoarjo: Citramedia
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.