NEGARA HUKUM DAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERWAWASAN HUKUM

  • Jumadi Jumadi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

The national development of legal insight is based on the principles of state law and legal insight that includes the development of the legal systen, the general draft of law policy, the implementation of law enforceable state, and the orientation of legal norms. The enforcement orientation must meet the requirements of legal material and law enforcement officers. Efforts to reform the material of national law must be in accordance with the needs of the times and in line with the development of the velues of community justice by socializing the material of national law through a real program and widely disseminated and suistainable so taht applicable legal norms are known, understood, recognized and accepted with awareness by every citizen.

Keywords: State of Law, National Development, Legal Insight

 

pembangunan nasional berwawasan hukum didasari oleh prinsip negara hukum dan wawasan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum, rancangan umum kebijakan hukum, penyelenggaran negara berwawasan hukum, dan orientasi norma hukum. Adapun orientasi penegakannya harus memenuhi syarat materi hukumnya dan aparat penegak hukum. Upaya pembaruan materi hukum nasional harus sesuai kebutuhan zaman dan sejalan dengan perkembangan nilai-nilai keadilan masyarakat dengan cara mensosialisasikan materi hukum nasional melalui suatu program nyata dan dimasyarakatkan secara luas dan berkesinambungan sehingga norma hukum yang berlaku diketahui, dimengerti, diakui, dan diterima dengan kesadaran oleh setiap warga negara.

Kata Kunci:  Negara Hukum, Pembangunan Nasional, Wawasan Hukum

 

Referensi

Dicey, A.V. 1971. An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: English Language Book Society and Macmillan

Jimly Asshiddiqie. 1996. Agenda Pembangunan Hukum di Abad Globalisasi. Jakarta: Balai Pustaka

--------------. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: PSHTN-FHUI

Muhammad Tahir Azhary. 1992. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang

Neumann, Franz, The Rule of Law: Political Theory and the Legal System of Modern Society, Leamington Spa and Heidelberg, 1986.

Soerjono Soekanto. 1979. Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat. Jakarta: Academia

Sayuti Talib. 1977. Receptie A Contrario. Jakarta: Academia

-----------------. 1977. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Yayasan Penerbit UI

Utrecht. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar

Diterbitkan
2017-06-01
Bagian
Volume 4 nomor 1 Juni 2017
Abstrak viewed = 612 times