TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUAN SECARA HIPNOTIS
Abstrak
Taking other people's stuff in a hypnotic way is getting rampant. In fact, this has come to the police, prosecutors, and courts. Therefore, special efforts are needed to take action against it. The act of taking other people's belongings by hypnosis becomes a very complicated problem because of the problem of applying and interpreting the article in KUHP primarily Article 362 of the KUHP about Theft and 382 of the KUHP about Fraud which is sometimes used by law enforcement to ensnare the perpetrators with the modus operandi of hypnosis. The next problem will be found in the evidentiary process. The need for other criminal codes is currently one of the obstacles in law enforcement effort
Keyword : Hypnosis, Theft, Fraud
Mengambil barang orang lain dengan cara hipnotis semakin marak. Bahkan, hal ini telah sampai pada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Oleh karena itu, perlu usaha khusus untuk menindaknya. Tindakan mengambil barang orang lain dengan cara hipnotis menjadi masalah yang sangat rumit karena terbentur masalah penerapan dan penafsiran pasal dalam KUHP utamanya Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan 382 KUHP tentang Penipuan yang terkadang digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan modus operandi hipnotis. Permasalahan selanjutnya akan ditemukan pada proses pembuktian. Perlunya ada aturan pidana lainnya pada saat ini merupakan salah satu kendala dalam upaya penegakan hukum.
Kata Kunci : Hipnotis, Pencurian, Penipuan
Referensi
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum, PT. Toko Gunung Agung
Lawrence M Friedmen. 1975. The Legal System, A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation
Martiman Prodjohamidjodjo. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Michael Robinson. 2005. Hypnosis Treatment Center, www.HypnosisTreatmentCenter.com (Akses tanggal 10 Januari 2007)
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Tongat. 2003. Hukum Pidana Materil. Malang: Universitas Muhammadiyah
R. Susilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia
Romy Rafael, Hipnotis Bukan Alat Kejahatan, www.Kompas.com (Akses tanggal 10 Maret 2007)
Ronny Hanitijo Soemitro. 1983. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pres
Zainal Abidin Farid. 1995. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.