Fenomena Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Di Kabupaten Sanggau
Abstrak
artikel ini berupaya untuk menganalisis fenomena kejahatan terhadap Buruh dan Migran Indonesia sebagai salah satu kontribusi terhadap Negara dalam melndungi warganya. Melihat kondisi di lapangan, diketahui bahwa kejahatan terhadap buruh dan migran telah terjadi di Indonesia salah satunya kabupaten sanggau. Terjadinya kejahatan ini tidak terlepas dari adanya pemanfaatan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan atas ketidaktahuan Korban yang bertentangan dengan harkat dan martabat serta Hak Asasi Manusia, keadaan korban yang terdesak akan kebutuhan ekonomi juga turut memberikan kontribusi sebagai hubungan timbal balik antara pelaku maupun korban untuk terlibat dalam Pekerja Migran Ilegal Indonesia dan mengakibatkan tindak pidana perlindungan pekerja buruh dan migran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terjadinya tindak pidana penempatan ilegal pekerja migran Indonesia berdasarkan analisis kriminologis. Metode yang digunakan adalah field research, bersifat eksplanatoris dengan pengumpulan data kualitatif menggunakan wawancara, observasi, dan legal opinion yang diolah secara deskriptif dengan analisa kualitatif. Hasilnya menunjukkan terjadinya tindak pidana penempatan ilegal pekerja migran Indonesia dikarenakan kelemahan pada aspek yuridis yang cenderung berbelit-belit dan membutuhkan biaya serta adanya pengaruh dari Routine Activity Theory serta pemikiran pragmatis para korban.
Referensi
Abdul Munir, M.Krim & Riki Harianto. “REALITAS PENYIMPANGAN SOSIAL DALAM KONTEKS CYBER SEXUAL HARRASMENT PADA JEJARING SOSIAL LIVE STREAMING BIGO LIVE Abdul Munir, M.Krim & Riki Harianto,S.Sos,” 2005, 21–39.
Ariati, Fardillah. “Korupsi Dalam Perspektif Routine Activities Theory” 6, no. 2 (2010): 150.
Easterlin, Richard A. Internal Migration in Developing Countries : A Survey. Vol. I, 1980.
Farhan, Akhmad. “Perbandingan Daya Saing Indonesia Diantara Negara-Negara ASEAN.” Lomba Karya Tulis Ilmiah Persatuan Pelajar Indonesia Malaysia, no. November 2015 (2016): 1.
Hidayat, Hidayat. “Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017): 105. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.272.
Hidayati, Inayah. “The Process of Migration and Communication Technology Roles among Labor Migrants in Batam - Indonesia” 7, no. 2 (2019): 173–84.
Hukum, Penegakan, Terhadap Perusahaan, Penempatan Pekerja, and Migran Indonesia Ilegal. “Jurist-Diction” 2, no. 5 (2019): 1593–1610.
Ismail, and M. Ridwan Said Ahmad. “Perilaku Anomie Siswa Di Sma Negeri 9 Makassar.” Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi 5, no. 3 (2018): 59–64. https://ojs.unm.ac.id/sosialisasi/article/view/12379.
Lavinia, N. “Mengurangi Peluang Kejahatan Terorisme Terhadap Kepolisian Dengan Pendekatan Situational Crime Prevention (SCP).” Jurnal Lemhannas RI 9, no. 3 (2021). http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/download/241/143.
Lay, Fadilah, Fatimah Ely, Popi Tuhulele, Dyah Ridhul, and Airin Daties. “Pengaturan Tentang Pekerja Migran Dan Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Ekonomi 2, no. 2 (2022): 122–29.
Meiyani, Neni. “Penerapan Aliran Filsafat Pragmatisme.” Jassi 12, no. 2 (2013): 209–20. https://ejournal.upi.edu/index.php/jassi/article/download/4066/2929.
Moshinsky, Marcos. “No Titleیلیب.” Nucl. Phys. 13, no. 1 (1959): 104–16.
Muazaroh, Siti, and Subaidi. “Dalam Pemikiran Abraham Maslow.” Al-Mahazib 7, no. 1 (2019): 17–33.
Mudzalifah, Milla, and Puti Priyana. “Implikasi Regulasi Tindak Pidana Illegal Logging Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2021): 141–54. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2748.
Nola, Luthvi Febrtka. “Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki).” Negara Hukum 7, no. 1 (2016): 40. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/949.
Pangestutiani, Yuni, and Aina Noor Habibah. “Pragmatisme John Deweydan Korelasinya Terhadap Ajaran Islam.” Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam Dan Tasawuf 8, no. 1 (2022): 112–16.
Puanandini, Dewi Asri. “PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA,” n.d. https://doi.org/10.22225/wedj.2.2.1297.44-50.
Ratihtiari, A. A. Titah, and I Wayan Parsa. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 7 (2019): 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i07.p02.
Rizki, Faizal Muhamad, and Muhammad Zaky. “Analisis Kriminologis Korban Cyber Fraud Pada Transaksi Game Online Melalui Steam.” Anomie 1, no. 1 (2019): 1–19.
Rosalina, Henny Natasha, and Lazarus Tri Setyawanta. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal Dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum Di Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): 174–87. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187.
Suradji. “Penanganan Pekerja Migran Di Malaysia.” Jurnal Ilmu Akuntansi, 2006, 224–34. http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/download/425/397.
Syahra, Rusydi. “Anomie Di Tengah Perubahan Sosial.” Masyarakat Dan Budaya 3, no. 1 (2000): 1–19.
Syamsiah, Nur, Institut Agama, Islam Sultan, and Muhammad Syafiuddin Sambas. “Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Pada Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia Di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.” Jurnal Kajian Perbatasan Antarnegara, Diplomasi, Dan Hubungan Internasional 3, no. 2 (2020): 84–95.
Wasitohadi, Wasitohadi. “Pragmatisme, Humanisme Dan Implikasinya Bagi Dunia Pendidikan Di Indonesia.” Satya Widya 28, no. 2 (2012): 175. https://doi.org/10.24246/j.sw.2012.v28.i2.p175-190.
Wau, Citra Metasora, Marihot Janpieter Hutajulu, and Sri Harini Dwiyatmi. “Implikasi Positivisme Hukum Terkait Pengaturan Teknologi Finansial Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 3, no. 2 (2020): 77–98. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p77-98.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.