Expediting Marriage Dispensation: Balancing Child's Best Interests with Expediency Principle
Abstrak
This study analyzes the application of the expediency principle in the Marriage Dispensation Decision in relation to the Principle of the Best Interest of the Child. Using an empirical legal research approach, the study gathers primary data from Pangkajene and Barru Religious Courts (Class II), Maros Religious Court (Class 1B), Makassar Religious Court (Class 1A), Barru District Court (Class II), and Makassar District Court (Class 1A Special). Descriptive qualitative analysis of the data reveals that the application of the expediency principle is linked to the Best Interest of the Child principle in the Pangkajene and Barru Religious Courts. However, there is room for improvement as judges often overlook important information regarding the child's background, needs, and problems, resulting in suboptimal cooperation across sectors for preventing underage marriage. In contrast, the Maros and Makassar Religious Courts have effectively balanced the child's best interests and expediency, leading to a decline in underage marriages. These courts prioritize the child's best interests and consider the law to ensure the child's well-being and continuity of life. The findings highlight the challenges and opportunities for improving the application of the expediency principle in Marriage Dispensation, ultimately benefiting the protection and welfare of children involved.
Referensi
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Achmad Ali & Wiwie Heryani, Asas- Asas Hukum Pembuktian, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.
Arief Shidarta, Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.
Abdi Koro, Perlindungan Anak Di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri, P.T. Alumni, Bandung, Cetakan ke-1, 2012.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
A Mukti Arto, Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.
Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel), Mitra Buana Media, Yogyakarta, 2020.
Lies Marcoes dan Nurhady Sirimorok, Pengantar Monografi 9 Kajian Perkawinan Usia Anak di 5 Provinsi Indonesia: Yatim Piatu Sosial dan Kerja Kuasa Tersamar, Rumah KitaB, Jakarta, Cet. 2, 2017.
Mardi Candra, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021.
Rule
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Dispensasi Kawin.
Kepres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Convention of The Right Of The Child
Kompilasi Hukum Islam
JURNAL
Ali Imron, Dispensasi Perkawinan Prespektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Vol.5 Nomor 1, Januari 2011.
Ahmad Muqaffi, Rusdiyah, Diana Rahmi, Menilik Problematika Dispensasi Nikah dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan, Journal of Islamic and Law Studies, Volume 5 Nomor 3, 2021.
Fahadil Amin Al Hasan & Deni Kamaludddin Yusup, Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim, Al-Ahwal, 2021.
Gunawan Hadi Purwanto, Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro, Jurnal Independent Fakultas Hukum, 2019.
Imam Syafi’I & Freede Intang Chaosa, Penetapan Dispenasasi Nikah oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif), Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga, Volume 01 Nomor 02, 2020.
Jurnal Yudisial, “Loci Imperia”, Jurnal Yudisial Komisi Yudisial, Volume 12 Nomor 3, Jakarta Pusat, 2019.
Kurniawan Dedy Permono, Achmad Busro, Anggita & Doramia Lumbanraja, Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah, NOTARIUS, Volume 14 Nomor 1, 2021.
Lisman Lubis, Dispensasi Kawin Jelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Penelitian LAW_Jurnal, Volume II, Nomor 1, 2021.
Suwardi Sagama, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam.
Mansari & Rizkal, Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Volume 4 Nomor 2, Juli- Desember, 2021.
Tinuk Dwi Cahyani & Halimatus Khalidawati Shalmah, TINJAUAN NORMATIF BATAS MINIMAL USIA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN, Jurnal de Jure, Volume 11, Nomor 2, Oktober, 2019.
Kamarusdiana, Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi: Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Indramayu-Jawa Barat, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol.9 Nomor 1, 2022.1.
Levana Safira, Sonny Dewi Judiasih & Deviana Yuanitasari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin dari Pengadilan, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, Volume 4 Nomor 2, Juni 2021
Tiara Dewi Prabawati & Emmilia Rusdiana, Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin dikaitkan dengan Asas-Asas Perlindungan Anak, Novum: Jurnal Hukum, Volume 6 Nomor 3, Juli 2019.
INTERNET
https://lifestyle.kompas.com/read/2021/02/10/151045820/selain-aisha-weddings-ini-6-kasus-pernikahan-anak-yang-pernah-viral?page=all diakses pada tanggal 28 Agustus 2022 pukul 15.00 WITA.
https://lifestyle.bisnis.com/read/20210610/236/1403937/kasus-pernikahan-usia-dini-di-indonesia-masih-tinggi diakses pada tanggal 31 Agustus 2022 pukul 19.25 WITA.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.