MEMBUKA TABIR KESADARAN HUKUM
Abstrak
Abstract
Form of law function and target require the existence of cultural support of sense of justice and law. Cultural of Indonesia law formed of customary law and religion law (Islamic) which during hundreds of year have lived. Fatal of him Colonist of Dutch bringing new law system, hence customary law and religion law placed on course under Europe law. The Paradigm permanent and continued by government. Customary law even no longger esteem as a system punish and religion law only esteemed to dismember. As a result in the middle of society woke up by culture punish and sense of justice which is majemuk with ill defined form. Culture punish and formed sense of justice become pemicu the happening of conflict of horizontal vertical conflict and in the middle of society.
Keyword : Sense Of Justice
Mewujudnya tujuan dan fungsi hukum mensyaratkan adanya dukungan budaya hukum dan kesadaran hukum. Budaya hukum Indonesia terbentuk dari hukum adat dan hukum agama (Islam) yang selama ratusan tahun telah hidup bermesraan. Celakanya Penjajah Belanda yang membawa sistem hukum baru, maka hukum adat dan hukum agama ditempatkan pada posisi dibawah hukum Eropa. Paradigma tersebut dilanggengkan dan dilanjutkan oleh pemerintah. Hukum adat bahkan tidak lagi dihargai sebagai sebuah sistem hukum dan hukum agama hanya dihargai sepenggal-sepenggal. Akibatnya di tengah masyarakat terbangun budaya hukum dan kesadaran hukum yang majemuk dengan wujud yang tidak jelas. Budaya hukum dan kesadaran hukum yang terbentuk menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal dan konflik vertikal di tengah masyarakat.
Kata kunci : Kesadaran HukumReferensi
Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
------------- 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watamponen, Jakarta.
------------- 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Perdana Media, jakarta.
Ahkam Jayadi, 2009. Hukum dan Keadilan Menguak Kewenangan Penegak Hukum dalam Penahanan dan Penangguhan Penahanan, Kota Kembang, Yogyakarta.
Allamah M.H. Thabathaba’i, 1997. Mengungkap Rahasia Al-Quran, Mizan, bandung.
Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin (editor), 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Pers, Jakarta.
Bustanuddin Agus, 2006, Agama Dalam Kehidupan Manusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Daud Ali, M, dkk, 1988. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta.
Friedman, Lawrence M, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York.
Hussein Nasr, S, 1981, Islam Dalam Cita dan Fakta, Leppenas, Jakarta.
Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Laica Marzuki, M, 1997. Pembahasan Atas Program Pembinaan Sistem Hukum Nasional (Konsep Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII), Makalah, Ujung Pandang.
------------- 2008, Sesi Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum, Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs, FH UII, PPs UII, Yogyakarta.
Philipe Nonet dan Philip Selznick, 2008. Law and Society in Transition, Toward Respons Law, (terjemahan: Raisul M), Nusa Media, Jakarta.
Roucek, Joseph S, 1951. Social Control, Doan Nostrand Company, Inc, London.
Satjipto Rahardjo, 1986. Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Yusuf Al-Qardawy, 1980. Attarbiyah Al-Islamiyah Wa Madrasah Hasan Al-Banna, (terjemahan oleh: Bustani A.Gani dan Zainal Ahmad), Bulan Bintan, Jakarta.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.