TELAAH TERHADAP HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

In principle law and power have interrelated relationships with each other. The law Exist because it is made legitimate ruler, on the contrary the actions of the ruler are governed by the law it makes. Between law and power must be balanced, to exercise power there must be law as a limitation for the exercise of the power, whereas in the execution of the law there must be power for law enforcement or its apparatus so that the law can be obeyet by society.

Key Word : Relationship, Law and Power

 

Pada prinsipnya, Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Antara hukum dan kekuasaan haruslah seimbang, untuk menjalankan kekuasaan haruslah ada hukum sebagai rambu atau batasan bagi pelaksanaan kekuasaan tersebut, sedangkan dalam pelaksanaan hukum tersebut haruslah ada kekuasaan bagi penegak hukum (aparat) nya agar hukum tersebut dapat ditaati oleh masyarakat.

Kata Kunci : Hubungan, Hukum dan  Kekuasaan

Referensi

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama. Jakarta, 1996

B. Arief Sidharta, Refleksi Terhadap Paradigma Ilmu Hukum di Indonesia, Pps Unpad, Bandung, 1999.

J.J.H Bruggink, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum, Citra Aditya Bandung, 1996

Jujun Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009.

Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bandung, 1996

Miriam Budiardjo, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa Dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta, 1991.

Soekarno Aburaerah,Dkk, Filsafat Hukum, Refleksi Makassar, 2010

http://samardi wordpress.com/2011/hubungan hukum dan kekuasaan.

www.geoogle.com (Nanik Trihastuti, Hubungan hukum dan kekuasaan dalam Filsafat Hukum).

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 7068 times