TELAAH TERHADAP HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
Abstrak
In principle law and power have interrelated relationships with each other. The law Exist because it is made legitimate ruler, on the contrary the actions of the ruler are governed by the law it makes. Between law and power must be balanced, to exercise power there must be law as a limitation for the exercise of the power, whereas in the execution of the law there must be power for law enforcement or its apparatus so that the law can be obeyet by society.
Key Word : Relationship, Law and Power
Pada prinsipnya, Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Antara hukum dan kekuasaan haruslah seimbang, untuk menjalankan kekuasaan haruslah ada hukum sebagai rambu atau batasan bagi pelaksanaan kekuasaan tersebut, sedangkan dalam pelaksanaan hukum tersebut haruslah ada kekuasaan bagi penegak hukum (aparat) nya agar hukum tersebut dapat ditaati oleh masyarakat.
Kata Kunci : Hubungan, Hukum dan Kekuasaan
Referensi
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama. Jakarta, 1996
B. Arief Sidharta, Refleksi Terhadap Paradigma Ilmu Hukum di Indonesia, Pps Unpad, Bandung, 1999.
J.J.H Bruggink, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum, Citra Aditya Bandung, 1996
Jujun Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009.
Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bandung, 1996
Miriam Budiardjo, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa Dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta, 1991.
Soekarno Aburaerah,Dkk, Filsafat Hukum, Refleksi Makassar, 2010
http://samardi wordpress.com/2011/hubungan hukum dan kekuasaan.
www.geoogle.com (Nanik Trihastuti, Hubungan hukum dan kekuasaan dalam Filsafat Hukum).
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.