Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pasca TAP MPR No.I/MPR/2003

  • Ashabul Kahpi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstrak


This paper tries to see the position of Pancasila in the reality of nation and state. Pancasila is basically not just a blank slog that appears suddenly, but has the importance of trying to bring together universal values with local wisdom excavated by founding fathers as inclusive core values. That Pancasila is needed for a society that is highly fragmented by tribe, religion, language, and custom, besides the position of Pancasila as the legal norm and the ethics of state administration. No less important is that Pancasila also has significance as a national identity which then differentiates it from other nations. However, this seems to be considered reduced by some circles, especially after the issuance of MPR Decree No. I / MPR / 2003.

Keywords: Pancasila, Basic Country and Ideology of the Nation

 

Tulisan ini mencoba melihat kedudukan Pancasila dalam realitas berbangsa dan bernegara. Pancasila pada dasarnya bukan hanya sekedar semboyan kosong yang muncul secara tiba-tiba, akan tetapi memiliki arti penting yang mencoba untuk mempertemukan nilai-nilai universal dengan kearifan lokal yang digali oleh para founding fathers sebagai core values inklusif. Bahwa Pancasila dibutuhkan untuk masyarakat yang sangat terfragmentasi oleh suku, agama, bahasa, maupun adat-istiadat, di samping kedudukan Pancasila sebagai norma hukum dan etika penyelenggaraan negara. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa pancasila juga memiliki arti penting sebagai identitas nasional yang kemudian membedakan dari bangsa yang lainnya. Namun, hal ini tampaknya dianggap tereduksi oleh sebagian kalangan terlebih setelah dikeluarkannya TAP MPR No. I/MPR/2003.

Kata kunci : Pancasila, Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Referensi

Darmaputra, eka, pergulatan kehadiran kristen di indonesia: teks-teks terpilih eka darmaputera, jakarta: bpk gunung mulia, 2001

Kaelan, problem epistemologis empat pilar berbangsa dan bernegara, dalam mpr ri, prosiding focus group discussion pakar i: kajian ilmiah masalah perbedaan pendapat 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (kerjasama pusat studi pancasila universitas gadjah mada dan masyarakat pengawal pancasila joglo-semar, bulaksumur ugm yogyakarta, 14 september 2013), h. 38-39

Madjid, nurcholish, islam doktrin dan peradaban, jakarta: yayasan wakaf paramadina, 1992

Majelis permusyawaratan rakyat ri, k e t e t a p a n majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor xviii/mpr/1998 tentang pencabutan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor ii/mpr/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara

Prosiding focus group discussion pakar i: kajian ilmiah masalah perbedaan pendapat 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (kerjasama pusat studi pancasila universitas gadjah mada dan masyarakat pengawal pancasila joglo-semar, bulaksumur ugm yogyakarta, 14 september 2013)

Ronto, pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, jakarta: pt. Balai pustaka 2012

Somantri, gumilar rusliwa, pancasila dalam perubahan sosial-politik indonesia modern,” dalam restorasi pancasila: mendamaikan politik identitas dan modernitas, jakarta: brighten press,2006

Suseno, frans magnis, etika politik. Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern, jakarta:gramedia,1987

Suwarno, p.j., pancasila budaya bangsa indonesia, yogyakarta: kanisius,1993

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 5554 times