URGENSI PENGELOLAAN ZAKAT TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

  • Basyirah Mustarin Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Amil zalcat institution as zakat managers acting as a bridge between Muzakki with Mustahik in collecting zakat funds, then manage and distribute the zakat funds properly and appropriately targeted to Asnaf recipients of zakat mentioned in Al-Quran. The management of zakat funds professionally conducted by zalcat amil as well as on the mustahiq side guarantees the proper delivery of the mandate, can also help to alleviate the community from the very urgent poverty problem today. Zakat funds used to empower the poor and needy will productively seek the transformation of mustahiq that has been memetaforsa into muzakki can help and more useful for other mustahiq.

Keywords: Urgency, Management, Institute of amil zakat

 

Lembaga amil zakat sebagai pengelola zakat yang bertindak sebagai jembatan penghubunga antara Muzakki dengan Mustahik dalam mengumpulkan dana zakat, kemudian mengelola serta mendistribusikan dana zakat tersebut secara benar dan tepat sasaran kepada para Asnaf penerima zakat yang telah disebutkan dalam Al-Quran. Pengelolaan dana zakat secara profesional yang dilakukan oleh lembaga amil zakat selain pada sisi mustahiq menjamin tersalurkannya amanah dengan tepat, juga dapat membantu mengentaskan masyarakat dari masalah kemiskinan yang amat urgen sekarang ini. Dana zakat yang dipergunakan memberdayakan kaum fakir dan miskin secara produktif akan mengupayakan terjadinya transformasi dari mustahiq yang telah bermetaforsa menjadi muzakki dapat membantu dan lebih bermanfaat lagi bagi para mustahiq lainnya.

Kata kunci : Urgensi, Pengelolaan, Lembaga amil zakat

Referensi

Al-zuhayly, Wahibah.(2008). Zakat dan Kajian Berbagai Mazhab. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Aflah, Noor . (2009). Arsitektur zakat indonesia. UI Press: Jakarta.

Aflah, Noor . (2006). Zakat dan Peran Negara. Sinar Pustaka: Jakarta.

Afifi, Agus.(2010). Kekuatan zakat, hidup berkah rejeki melimpah. . Niaga swadaya: Jakarta.

Ali Muhammad, Nurdin. (2006). Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Ali Mohammad, Daud, (2012), Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada: Jakarta

Ali bin al-Mursyaiqih Khalid. (2010). Zakat Kontemporer. Embun Litera Publishing: Jakarta.

Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta: Jakarta.

As-siddiqi Hasbi. (2009). Pedoman Zakat. Pustaka Reski Putra: Semarang.

As-Siddiqie, Hasbi.(2008). Pengantar Hukum Islam. Bulan Bintang: Jakarta.

Didin, Hafidhuddin. (2008). The Power Of Zakat study perbandingan pengelolaan zakat AsiaTenggara. UIN Pres Malang: Malang.

Didin,Hanifuddin.(2008). Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani: Jakarta.

Djasuli, M.A.(2006). Fiqhi Siasyah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah(edisi revisi). Prenada media: Bandung.

Hamid, Arfin.(2006). Hukum Zakat Pengembangan dan Pendayahgunaan, Umitoha Ukhuwah Grafika: Makassar.

Hamid, Arfin. (2011). Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan, Sebuah Pengantar Memahami Realisasinya di Indonesia. UmiToha Ukhuwah Grafika: Makassar.

Muin, Rahmawati. 2011. Manajemen Zakat. Alauddin University Press: Makassar.

Qardawi, Yusuf. 2011. Hukum Zakat Studi Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Alquran dan Hadits. Litera AntarNusa: Jakarta.

Sudirman. 2007. Zakat dalam Pusaran Arus Moderenitas. UIN Malang Press: Malang.

Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Grasindo: Jakarta

Sohrah. 2012. Zakat dan Kebijakan Fiskal Meretas Akar-akar Kemiskinan. Universitas Islam Negeri Press: Makassar.

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 3404 times