AKIBAT HUKUM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS

  • Erlina Erlina Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstrak

Limited liability company declared bankrupt does not necessarily stop and disperse but still exist as legal entity. In certain circumstances still exist running its business as usual limited liability company does not happen bankruptcy and still able to do business activity. This is due to the company declared bankrupt have an economic value (economic value) is much higher than the value of the company's assets. Because the bankruptcy is actually destined for companies that have negative assets. Nevertheless, the decision to continue the bankruptcy company resulted in the power of the board of directors in a limited liability company. However, with the bankruptcy statement, the debtor by law lost the right to control and manage his property which was inserted into the bankruptcy property as of the date of the decision of bankruptcy.

Keywords: Limited Liability Company, Bankruptcy, Receiver

 

Perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak serta merta berhenti dan bubar melainkan masih eksis sebagai badan hukum. Dalam keadaan tertentu masih eksis menjalankan usahanya seperti lazimnya perseroan terbatas tidak terjadi kepailitan dan tetap dapat melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diakibatkan perseroan dinyatakan pailit mempunyai nilai ekonomis (economic value) yang jauh lebih tinggi dibanding nilai aset perusahaan tesebut. Oleh karena kepailitan sebenarnya diperuntukkan terhadap perusahaan yang mempunyai aset negatif. Namun demikian, keputusan untuk melanjutkan perseroan pailit mengakibatkan kekuasaan direksi dalam suatu perseroan terbatas.. Namun dengan adanya pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang dimasukkan  ke dalam harta pailit terhitung sejak hari putusan pernyataan pailit tersebut.

Kata kunci : Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kurator

Referensi

Ahmad Yani dan Gunawan. 1999. Kepailitan. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Chatamarrasjid. 2000. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporateveil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan. PT Citra Aditya Bakti:Bandung.

C.S.T. Kansil. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Bagian I. PT Pradnya Paramita:Jakarta

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary. ST.Paul Minn West Publising Co, USA, 1990.

Garner, A. Bryan, Black’s Law Dictionary, 9th edition, St Paul, West, 2009.

Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana: Jakarta, 2008

Kelly, David, et.al., Business Law, Cavendish Publishing Limited, London, 2002.

Leo Faraytody. Jangan Tunggu Langit Runtuh. Hukumonline.com. 2003

Lewis, Athur, alih bahasa Derta Sri Widowatie, Introductioan to Bisnis Law (Dasar-dasar Hukum Bisnis), Nusa Media, Bandung, 2009.

M.Manullang. Pengantar Bisnis. Gadjah Mada University Press:Yogyakarta, 2002

Munir Fuady.Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori dan Praktek) PT Citra Aditya Bakti:Bandung.2002

_______, Perseroan Terbatas dalam Paradigma Hukum Bisnis Baru ,PT Citra Aditya Bakti Bandung, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo, Sendi-sendi Hukum Perdata, CV Rajawali, Jakarta, 1983.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.

Rochmat Soemitro, Penuntun Perseroan Terbatas dengan Undang-undang Pajak Perseroan, PT Eresco Bandung, Jakarta, 1979.

Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan. PT Pustaka Utama Grafiti:Jakarta, 2002

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 1605 times