PERAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • Muh Amiruddin Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstrak

The research was carried out in the city of Makassar, Sulawesi Sealatan that is at the State Prosecutor's Office Makassar and Makassar District Court. This study aims to determine the strength of the witness evidence of crown in legislation and to know the implementation of the crown witness in a criminal testimony in the Makassar District Court. The result of the research shows that the strength of Mahkota witness evidence is the same as the witness in general and is in accordance with the applicable law.

Keywords: Mahkota Witness, Corruption

 

Penelitian dilakasanakan di kota Makassar, Sulawesi Sealatan yaitu pada instansi Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti saksi mahkota dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui implementasi saksi mahkota dalam kesaksian pidana di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya kekuatan alat bukti saksi Mahkota sama seperti saksi pada umumnya dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata kunci : Saksi Mahkota, Korupsi

Referensi

Abdoerraef. Al Qura’an dan Ilmu Hukum. Jakarta: Karya Unipress, 1970.

Al, Wisnubroto dan G, Widiartana. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya, 2005.

Anwar, Yasmin dan Adang. Sistem peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran, 2011.

Chazawi, Adami. Pelajaran hukum pidanan bagian 3, percobaan dan penyertaan. Jakarta: raja grafindo persada,

------------- . Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia, 2006.

Fauzan, Ahmad. Fair Trial : Prinsip-Prinsip Peradilan Yang Adil Dan Tidak Memihak. Jakarta : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1997.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

------------- . Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Hukum Online, “Splitsing Memungkinkan Pelanggaran Hukum,” Situs Resmi Hukum Online. www.hukumonline.com/Spilitsing (12 Novmber 2012).

Indonesia, Ikatan Hakim. Varia Peradilan No.300, November 2010. Jakarta: IKAHI, 2010.

Kehakiman Republik Indonesia, Departemen. Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta, 1982.

Lamintang. Dasar-dasar hukum pidana. Bandung: Sinar baru, 1984.

Loqman, Loebby. Saksi Mahkota “Forum Keadilan”, (Nomor 11, 1995).

Marwan dan Jimmy. Kamus Hukum.Surabaya: Publisher, 2009.

Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana : Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

------------.Hukum acara pidana normatif, teoritis, praktik, dan permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.

Muin, Rahayu. Tinjauan Yuridis Terhadap Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing) Oleh Penuntut Umum. Makassar: Skipsi Sarjana, Fakultas Hukum Unhas, 2008.

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 415 times