DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT ISLAM DI KABUPATEN BANTAENG

  • Nur Aisyah Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar
    (ID)

Abstrak

The fuqoha and lawyers agree that a person is held accountable for his actions and has the freedom of determining his life after his age (Baligh). With reference to applicable legislation, if the prospective bride is under 16 years of age and the prospective bridegroom under the age of 19 years, then the person is categorized as underage and incompetent to act in the law in the case of marriage . several factors that cause the proposed marriage dispensation, among others, due to Pregnant Factor before marriage, Economic Factors, and Factors Education. Judge consideration in granting judgment of marriage age is the judge not only raced on the Act, this is where the ijtihad judge is needed in determining something based on mursalah maslahat.

Keywords: Wedding Dispensation

 

Para fuqoha dan ahli undang- undang sepakat menetapkan, seseorang diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dan mempunyai kebebasan menentukan hidupnya setelah cukup umur (Baligh). Dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, jika pihak calon mempelai wanita di bawah umur 16 tahun dan calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun, maka yang bersangkutan dikategorikan masih di bawah umur dan tidak cakap untuk bertindak di dalam hukum termaksud dalam melakukan perkawinan. beberapa faktor yang menjadi penyebab diajukan dispensasi perkawinan antara lain karena Faktor Hamil sebelum melangsungkan perkawinan, Faktor Ekonomi, dan Faktor Pendidikan. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dipensasi usia perkawinan yaitu hakim tidak hanya berpacu pada Undang – Undang, disinilah diperlukan ijtihad hakim dalam menetapkan sesuatu berdasarkan maslahat mursalah.

Kata kunci : Dispensasi Pernikahan

Referensi

Aj-Jahrani Musfir, Poliga mi da ri Berba ga i Persepsi . Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Departemen Agama,RI, Alqur’a n dan Terjema hnya.

Undang-Unda ng Perka wina n & Kompila si Hukum Isla m di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999.

Rofiq M.A, Ahmad, Hukum Isla m di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1977.

Sitompul, Anwar. Kewenangan Dan Tata Cara Berperkara Di Pengadilan Agama. Bandung: Armico.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999/2000.

Wawancara dengan hakim pengadilan agama kelas 2 B Bantaeng Bapaj Ruslan S.Ag. pada tanggal 21 Juli 2016

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kelas 2B Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arief Ridha, pada tanggal 21 Juli 2016.

Data sekunder, Arsip Pengadilan Agama Bantaeng, Penetapan Nomor: 25/Pdt.P/2013/PA.Btg. diambil pada tanggal 21 Juli 2016.

Diterbitkan
2017-12-05
Bagian
Volume 4 nomor 2 Desember 2017
Abstrak viewed = 719 times