Pengawasan dan Kewenangan Eksekusi Nyata Kasus Perdata
Abstrak
Penelitian ini bermula dari banyaknya kasus sengketa yang telah mengikat secara hukum namun haknya belum terpenuhi karena adanya kendala dalam eksekusi nyata. Sejumlah kasus juga memerlukan pemahaman mendalam mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Ketua Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan memadukan pendekatan normatif dan empiris. Penelitian difokuskan pada Pengadilan Tinggi di wilayah Sulawesi Selatan. Subyek penelitiannya adalah seluruh hakim baik Ketua Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan internal Ketua Pengadilan Negeri masih kurang efektif dalam pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perlu adanya peningkatan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan putusan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan diperlukan sikap tegas dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang lebih tinggi secara bertahap. Selain itu, membuka ruang bagi para pencari keadilan untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum yang luar biasa, pemahaman yang lebih baik mengenai jenis-jenis putusan yang dapat dieksekusi, dan solusi terhadap hambatan hukum yang mungkin timbul dalam proses eksekusi seperti penetapan peraturan yang dapat dilakukan. digunakan sebagai instrumen hukum untuk menyelesaikan keputusan-keputusan tertentu yang relatif rumit, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sesuai dengan nilai keadilan bagi kemanusiaan.
Referensi
Abdul Manan. 2005. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bina Cipta. Bandung.
Amran Suadi. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia. Rajawali Perss. Jakarta.
______ & Budi Suharyanto. 2016. Contempt Of Court Di Indonesia. Urgensi, Norma, Praktik & Masalahnya. PT. Alumni. Bandung.
Andi Hamzah. 1986. Hukum Acara Perdata. Liberty. Yogyakarta.
Bohari. 1992. Pengawasan Keuangan Negara.Rajawali Press, Jakarta.
Hamid S. Attamimi.1993. Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan. Fakultas Hukum UI. Jakarta.
Harifin A. Tumpa. 2010. Menakar Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata. PukaP Indonesia. Makassar.
Irfan Fachruddin. 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah.Alumni. Bandung.
John Rawls. 2003. Justice as Fairness: a Restatement.United States of America: President and Fellows of Harvard College.
______. 2006. Teori Keadilan (terjemahan). Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Lilik Mulyadi. 1998. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Moh. Taufik Makarao. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata.PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Nur Rasaid, M. 2003. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika Offset. Jakarta.
Prajudi Atmosudirdjo. 1983. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sangadji. Z. A. 2003. Kompetensi Badan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata : Teori dan Praktik.Sinar Grafika. Jakarta.
Siti Malikhatun Badriah. 2010. Penemuan Hukum Dalam Konteks Pencarian Keadilan. Badan Penerbit UNDIP. Semarang.
Sjachran Basah.1985. Eksistensi dan Tolok Ikur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni. Bandung.
Soepomo, R. 1993. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri.Pradnya Paramita. Jakarta.
Soepomo, R. 1993. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri.Pradnya Paramita. Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 1985. Hukum Acara Perdata Indonesia (edisi kedua). Liberty. Yogyakarta.
Wantjik Saleh, K. 1980. Hukum Acara Perdata RBG/HIR.Ghalia Indonesia. Jakarta.
Yahya Harahap, M. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta.
______. 2006. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.
______. 2006. Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding. Sinar Grafika. Jakarta.
______. 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.
______. 2009. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata. Teori, Praktik, Tehnik Membuat Dan Permasalahannya. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.