Responsible Mining Governance: Minimizing Environmental Impact for a Better Future
Abstrak
Peraturan manajemen pertambangan bertujuan untuk menciptakan bangunan baru yang menjawab kebutuhan masyarakat. Pengelolaan pertambangan yang baik dapat mengubah Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terkuat di dunia melalui penerapan konsep Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat karakter NKRI sebagai negara yang sah dan mensejahterakan rakyatnya melalui pemanfaatan sumber daya mineral. Kajian ini sudah menunjukkan tanggung jawab Indonesia untuk membangun masyarakat di wilayah pertambangan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Tata Kelola Pertambangan dalam sistem hukum nasional dimaksudkan untuk menyelenggarakan pertambangan bervisi negara kesejahteraan. Hal ini mendorong dilakukannya penguatan pengaturan hukum sebagai basis keabsahan kebijakan pertambangan yang berkerakyatan. Tata kelola pertambangan dibingkai dalam piranti legal framework yang berkeadilan sosial sebagai manifestasi negara kesejahteraan. Kegiatan pertambangan yang tidak mensejahterakan rakyat niscaya kehilangan legitimasi (Pancasila), konstitusional (UUD 1945), dan sosial. Tata kelola pertambangan mutlak berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan rakyat.
Referensi
Adiansyah, Joni Safaat. Lingkungan Tambang. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Dara, Joseph YA. dan Agung Sugiri. “Kajian Penanganan Dampak Penambangan Pasir Besi Terhadap Lingkungan Fisik Pantai Ketawang Kabupaten Purworejo”. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota) 3.1: 2014.
Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Veritas 5.2: 2019.
Gunawan, Laura Sharendova. “Konflik Pertambangan Di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe Dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dan Penegakan Hukum Dalam Industri Pertambangan”. Jurnal Pendidikan Tambusai 7.1: 2023.
Simanjuntak, Hengki. Paradigma Rehabilitasi Dan Reklamasi Kawasan Hutan. Yogyakarta: Nas Media Pustaka, 2020.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.