ANALISIS IMPLEMENTASI UNCITRAL MODEL LAW ON CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN TRANSNASIONAL

  • Panji Ahmad Setiawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta [email protected]
    (ID)
  • Imam Haryanto Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    (ID)
Kata Kunci: UNCITRAL, kepailitan lintas batas, prinsip teritorialitas

Abstrak

Perdagangan di era globalisasi saat ini melibatkan banyak negara di seluruh dunia, baik dalam hubungan bilateral maupun multilateral. Hal ini menjadikan perdagangan tidak hanya terbatas pada satu negara, tetapi dikenal sebagai bisnis internasional atau perdagangan internasional. Dengan pesatnya perkembangan bisnis internasional, muncul pula berbagai masalah, termasuk kepailitan yang melibatkan lebih dari satu negara dengan yurisdiksi yang berbeda, yang dikenal sebagai kepailitan lintas batas. Hukum Indonesia saat ini belum mengatur aspek ini, sehingga terdapat kekosongan hukum terkait eksekusi harta pailit di luar wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan prinsip teritorialitas, putusan kepailitan di Indonesia hanya berlaku di dalam yurisdiksi nasional dan tidak memiliki kekuatan di luar negeri. Situasi ini menjadi rumit ketika debitor yang berutang kepada kreditur dari negara lain dinyatakan pailit, atau sebaliknya. Salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus kepailitan lintas batas adalah dengan mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertujuan memberikan pedoman dalam menyelesaikan kasus kepailitan lintas batas di berbagai negara serta membantu menangani perkara tersebut secara adil dan efektif.

Referensi

Indonesian Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB)
UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency
Singapore Bankruptcy Act
Hartini, R. (2020). Hukum kepailitan. UMMPress.
Gautama, S. (2008). Hukum Perdata Internasional Indonesia. PT Alumni.
Sinaga, S. M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. PT. Tatanusa.
Nyaman, R. S., & Dewi, C. I. D. L. (2023). Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(2), 441-455.
Dewi, P. E. T. (2021). The Execution of Bankrupt Assets in the Case of Cross-Border Insolvency: A Comparative Study between Indonesia, Malaysia, Singapore, and the Philippines. The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies (IKAT), 5(1), 47-59.
Haq, M. H. M. (2023). Model Law On Cross Border Insolvency Dalam Ratifikasi Pengaturan Hukum Kepailitan Lintas Batas Di Indonesia. Negara dan Keadilan, 12(2), 123-142.
Asnil, D. M. (2018). UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency Sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 323-346.
Hardjaloka, L. (2015). Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional Dan Perbandingannya Dengan Instrumen Nasional Di Beberapa Negara. Yuridika, 30(3), 480-504.
LeMaster, J., Downey, C., & Brewerton, F. J. (2007). Recent developments in selected Asian countries’ bankruptcy laws: Should multinational company strategists be concerned. International Business & Economics Research Journal, 6(10).
Morton, J. D. (2005). Recognition of cross-border insolvency proceedings: an evaluation of solvent schemes of arrangement and Part VII transfers under US Chapter 15. Fordham Int'l LJ, 29, 1312.
Radu, B. (2013). International institutions with authority in the matter of insolvency. AGORA Int'l J. Jurid. Sci., 7, 190.
Tomasic, R. (2007). Insolvency law reform in Asia and emerging global insolvency norms. Insolvency Law Journal, 15, 229-242.
Hathorn, P. (2013). Cross-Border Insolvency in the Maritime Context: The United States' Universalism vs. Singapore's Territorialism. Tul. Mar. LJ, 38, 239.
Amalia, J. (2019). Urgensi Implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia: Studi Komparasi Hukum Kepailitan Lintas Batas Indonesia Dan Singapura. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 457105.
Sihotang, A. L., Mahmudah, S., Musyafa, A. A., & Ardani, M. N. (2023). Analisis Yuridis Komparasi Penyelesaian Kepailitan Transnasional di Singapura dan Malaysia dengan Penyelesaian di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 6(3), 276-291.
Maharany, A. (2011). Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Intrumen Hukum Internasional Dalam Pengaturan Kepailitan Lintas Batas di Indonesia. Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Puspitasari, L. N., Septiandani, D., Sediati, D. S. R., & Sukarna, K. (2021). Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency. Jurnal USM Law Review, 4(2), 743-755.
Adnin, D. (2010). Aspek-Aspek Internasional dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Sains dan Inovasi, 6(1), 69-75.
Diterbitkan
2024-12-17
Bagian
Volume 11 Nomor 2 Desember 2024
Abstrak viewed = 8 times