ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA MAKASSAR (Studi Kasus di Polrestabes Makassar)
Case Study at Makassar Police Station
Abstrak
Penelitian ini bergerak dari kegelisahan atas maraknya kasus pelecehan seksual di kota Makassar, sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak pidana pelecehan seksual di Kota Makassar, serta melihat upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang bertujuan untuk mengamati dan menganalisis implementasi hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan kasus pelecehan seksual dari tahun ke tahun, yakni pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Faktor-faktor yang menyebabkan pelecehan seksual melibatkan faktor internal dan eksternal. Dalam upaya mencegah dan menanggulangi pelecehan seksual di dalam keluarga, terdapat dua pendekatan. Pertama, melalui upaya penanggulangan secara non penal, melibatkan tindakan pre-emptif dan preventif yang harus dilakukan oleh individu, masyarakat, dan kepolisian. Kedua, melalui upaya penanggulangan secara penal, yang mencakup tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Referensi
Collier, R. (1998). Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas. Yokgyakarta: Tiara Yogya.
Jonaedi Efenndi.,e.a.(2021). Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris . Jakarta: Kencana.
Hasbi, R. (2014). Hamil Duluan Nikah Kemudian . Pekanbaru: Daulat Riau.
J.C.T. Simorangkir, R. T. (2009). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Krippendorff, K. (1993). Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Nur Fadhilah Mappaselleng, Z. K. (2017). Kriminologi Esensi dan Perspektif Arus Utama. Yogyakarta: Trussmedia Grafika .
A.S Alam, S. D. (2018). Kiminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Prenamedia Group.
Hambali Thalib.,e.a. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Gowa: Jariah Publishing.
Ruslan, R.(2003). Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Said Sampara.,e.a.(2017). Metode Penelitian Hukum. Makassar: Kretakupa Print .
Salim, P. (2002). Kamus Bahasa Indonesia . Jakarta: Modern English Pers.
Soesilo, D. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Pasal 289-291. Bogor : Politea .
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bogor: Politea.
Sugijokanto, S. (2017). Cegah Kekerasan Pada Anak . Jakarta: PT Alex Media Komputindo.
Sukmadinata, N. S. (2005). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Rosda Karya.
Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak . jakarta: Kencana Prenada Media Group .
Winarsunu, T. (2008). Psikologi Keselamatan Kerja. Malang: UUMPress
JOURNAL
Rozy, Y. F., & AN, A. N. (2022). Penafsiran" La Taqrabu Al-Zina" dalam QS. Al-Isra'Ayat 32 (Studi Komparatif antara Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab). QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 1(1), 65-77.
Nurbayani, S. (2022). Utilizing library repository for sexual harassment study in Indonesia: A Systematic Literature review. journal social sciences education, 1-8.
Utama, A. S. (2022). Analisa Yuridis Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Criminology and Justice, 1(2), 28-31.
Ahyun, F. Q., Solehati, S., & Prasetiya, B. (2022). Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Serta Dampak Psikologis Yang Dialami Korban. Al-Athfal: Jurnal Pendidikan Anak, 3(2), 92-97.
Wirawan, K. H., Landrawan, I. W., & Ardhya, S. N. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 86-96.
Tjokrodiponto, L. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Dengan Personality Characteristics Theory Dan Moral Development Theory (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Pembuktian Dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Pasal 184 Ayat 1-2 dan Pasal 187 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 BAB XIV Penyidikan Pasal 133 Ayat 1.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP
Kitab Undang-Undang Hukup Pidana Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesopanan pasal 289, 291 Tentang Perbuatan Cabul Yang Merusakan Kesopanan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Kekerasan Seksual
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.