ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DI INDONESIA

  • Ashabul Kahfi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Abstract

Majority resident of Indonesia is moslem, with this fact can be expressed that biggest consumer of Indonesia is Islam people. Related to fact, hence have goods ought to which consumed ( food, cosmetic, oil lamp goods and also obat-obatan and of gunaan other), is obliged to fulfill specified by standards is Islamic Religion, covering thayyiban halalan, mubaaraqan. For that Government of Indonesia as assumed  side. Most responsibility have released  and specify various related law product of the mentioned, despitefully is also founded various institutes for example MUI with LP POM-NYA, Body of POM, YLKI, Body Organizer of Lawful Product, and also other institute. Still lawful related/relevant policy and illegality a[n product also [go/come] home [at] policy and carefulness of Islam people as consumer.

Key Word : Lawful Product, Moslem Consumer, Law Guarantee

 

Abstrak

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dengan fakta ini dapat dinyatakan bahwa konsumen terbesar Indonesia adalah umat Islam. Terkait dengan fakta tersebut, maka sudah seharusnya barang-barang yang dikonsumsi (makanan, kosmetik, obat-obatan maupun barang sedian dan gunaan lainnya), wajib memenuhi standar-standar yang ditetapkan Agama Islam, meliputi halalan thayyiban, mubaaraqan. Untuk itu Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab telah mengeluarkan dan menetapkan berbagai produk hukum terkait hal tersebut, disamping itu pula didirikan berbagai lembaga-lembaga semisal  MUI dengan LP POM-nya, Badan POM, YLKI, Badan Penyelenggara Produk Halal, maupun lembaga lainnya. Meski demikian kebijakan terkait kehalalan dan keharaman suatu produk juga berpulang pada kebijakan dan kehati-hatian umat Islam sebagai konsumen.

Kata Kunci : produk halal, konsumen muslim, jaminan hukum

Referensi

Al Qur’an

Ahmadi Miru, 2011. Prinsip-prinsip perlindungan bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.

Aisjah Girindra, 2005. Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, Jakarta, LP POM,

Ali Mustafa Yaqub, 2013. Kriteria halal haram untuk Pangan, obat dan kosmetika menurut Al-0ur’an dan hadis, Surakarta, Pustaka Firdaus.

Dedi Harianto, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Konsmen Terhadap Iklan yang Menyesatkan, Bogor, Ghalia

Departemen Agama, Pedoman Produk Halal, Jakarta, Proyek Pembinaan Pangan Halal

Happy Susanto, 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta, VisiMedia,

Janus Sidabalok, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti

Kementrian Agama RI, Pedoman Libelisasi Halal, (Jakarta, Proyek Pembinaan Pangan Halal Dirjen Binmas Islam, 2003), h. 7

Murjani, Sistem Jaminan Produk Halal dan Thayib di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Politis. Jurnal Fenomena Volume 7, No. 2 Tahun 2015

Ujang Sumarwan, 2011, Perilaku Konsumen, Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran, Bogor, Ghalia

Sayyid Sabiq, 1999, Fikih Sunnah, Jilid 13 Bandung, al Ma’arif

Sumber Lain :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5998e2b42365b/pahami-5-hal-berikut-agar-pelaku-usaha-tak-langgar-uu-jaminan-produk-halal

https://dalamislam.com/makanan-dan-minuman/makanan-halal/makanan-halal

https://food.detik.com/info-halal/d-3384854/ini-klarifikasi-mui-terkait-kehalalan-produk-bumbu-penyedap-dan-mie-goreng-instan)

https://hukumperdataunhas.wordpress.com/2013/11/25/152/

https://id.wikipedia.org/wiki/Syubhat

https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/17/10/11/oxnnm1383-pengusaha-minta-uu-jaminan-produk-halal-ditinjau-ulang

Diterbitkan
2018-06-08
Bagian
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstrak viewed = 1573 times