ASPEK YURIDIS ATAS PENDIRIAN BANGUNAN DI RUANG BAWAH TANAH
Abstrak
Abstract
Growth of fast such technology and also the happening of change of politics, economic, social-budaya in the middle of society especially related to make-up of requirement demand of land;ground, have peeped out a[n new paradigm utilize to exploit land;ground which under surface of underground room or earth, what so far not yet owned arrangement of legislation peculiarly
Keyword : Agraria, Building, Room Underground
Abstrak
Perkembangan teknologi yang demikian pesat serta terjadinya perubahan politik, ekonomi, social-budaya di tengah masyarakat terutama yang berhubungan dengan peningkatan tuntutan kebutuhan akan tanah, telah memunculkan suatu paradigma baru guna memanfaatkan tanah yang berada di bawah permukaan bumi atau ruang bawah tanah, yang sejauh ini belum memiliki pengaturan perundang-undangan secara khusus
Kata Kunci : Agraria, Bangunan, Ruang Bawah Tanah
Referensi
Wong, David S.Y. 1997, Tenure and Land Dealing in Malay States, Singapore University, Singapore,
Gautama, Sudargo. 1990. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harsono, Boedi. 2004. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta.
Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, PT. RajaGRafindo, Jakarta,
Kantaatmaja, Mieke Komar Cs.,1994, Hukum Angkasa dan Tata Ruang, Mandar Maju, Bandung
Parlindungan, A.P. 1980. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni, Bandung.
Siahaan, Marihot Pahala, 2008, Hukum Bangunan Gedung di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Kompas.
__________. 1991. Hasil Seminar Nasional Hak Atas Tanah dalam Konteks Masa Kini dan Masa yang Akan Datang. Kumpulan Makalah yang disajikan pada Seminar Nasional hasil kerjasama BPN dan Fakultas Hukum UGM.
Zen, MT, 1984,. Sains, Teknologi dan Hari Depan Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.