EKSISTENSI MEDIASI TERHADAP PERKARA PERCERAIAN DI WILAYAH PTA MAKASSAR

  • Mahmud Hadi Riyanto Pengadilan Agama Pangkajene
    (ID)

Abstrak

Abstract

               Divorce cases in religious courts, must first be made to mediation, mediation is done to solve the problem to reconcile married couples. Based on the facts on the ground, although it has been done to the fullest by a mediator judge, the success rate of mediation is still low. The research’s aim was to analyze the cause of the low level of success in mediation. The research’s also aims the low level of mediation success is due to factors of mediators and factors of justice seekers. Mediator factors are assessed for lack of mediator skills,  mediators only carry out mediation according to formal legal principles mediators lack the mastery of role science, communication science and family psychology. Justice seeker factors are assessed for lack of seriousness in mediation forums by mediator and each of whom has been adhering to the principle of divorce so difficult to pursue peace.Key Word : mediation, court, mediator, role, communication, psychology

 

Abstrak

Perkara perceraian di pengadilan agama terlebih dahulu wajib untuk dilakukan Mediasi, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah guna merukunkan pasangan suami istri. Berdasarkan fakta di lapangan, meskipun telah dilakukan secara maksimal oleh hakim mediator, ternyata tingkat keberhasilan mediasi masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab rendahnya tingkat keberhasilan dalam mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya tingkat keberhasilan mediasi disebabkan karena faktor mediator dan faktor para pencari keadilan. Faktor mediator dinilai karena kurangnya kemampuan kemampuan (skill) mediator, mediator hanya melaksanakan mediasi sesuai asas legal formal, mediator kurang menguasai ilmu peran, ilmu komunikasi dan ilmu psikologi keluarga. Faktor pencari keadilan dinilai karena kurang seriusnya dalam mengikuti forum mediasi yang dipimpin oleh mediator dan masing masing sudah berpegang teguh pada prinsip perceraian sehingga sulit untuk diupayakan damai

Kata Kunci : mediasi, pengadilan, mediator, peran, komunikasi, psikologi

Referensi

Ali, Daud. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia” dalam Taufiq Abdullah (Ed.), Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, Jakarta: Penerbit LP3ES, 1988.

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2009.

Dhomiri, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Syariah (PMHS) Dalam Hukum Islam, Jakarta: Puslitbang Diklat Kumdil, 2017.

Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, edisi II, Jakarta: Erlangga, 2009.

J. Moleong, Lexy. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Jaih Mubarok (ed.), Peradilan Agama di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.

Ka’bah, Rifyal. Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Jakarta: Khoirul Bayan, 2004.

Sofiah, Efi. ”Putusan Perdamaian dan Penerapannya di Pengadilan Agama”, dalam

Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta: Kencana, 2012.

Mannan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2012.

-----. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.

Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam, Cet. IX, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rasyid, Harun. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Sosial dan Agama, Pontianak: t.p., 2000.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Cet. VI, Bandung: Alfabeta, 2009.

Usman, Rahmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.

Diterbitkan
2018-06-08
Bagian
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstrak viewed = 457 times