NIKAH ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Abstrak
Abstract
Growth of technology in this time send society [go] to media telecommunications globalization and of informatika. [At] condition in this time many problemss of arising out in a[n akad [pass/through] electronic media, for example marrying online which [is] its wedding ceremony transaction [pass/through] situation of activity or konektivitas which incircuit with a[n system or network of internet ( via online). Early from problem above, fiqh as product idea of human being related to Islam law have to can give answer of yuridis to change that happened in society. On that account, opportunity of study of fiqih have to be open ever, and must be done by paying attention social implications of applying of products idea of [his/its] law, beside remain to take care of its[his] [him/it] with doctrines will;desire of al-Qur'an about human being behaviour.
Keyword : Online Marry
Abstrak
Perkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Pada kondisi saat ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas atau kegiatan yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via online). Berawal dari persoalan di atas, fiqh sebagai produk pemikiran manusia yang berkaitan dengan hukum Islam harus mampu memberikan jawaban yuridis terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh sebab itu, peluang kajian fiqih harus senantiasa terbuka, dan harus dilakukan dengan memperhatikan implikasi-implikasi sosial dari penerapan produk-produk pemikiran hukumnya itu, disamping tetap menjaga relevansinya dengan kehendak doktrin-doktrin al-Qur’an tentang tingkah laku manusia.
Kata Kunci : Nikah, Online
Referensi
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992
Faruk, Nanang Husni, Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Qabul Nikah Yang diwakilkan, Skripsi Fakultas syari’ah, IAIN Walisongo Semarang, 2008
Harahap, M. Yahya, Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993
Kuzairi, Achmad, Nikah Sabagai Perikatan, Raja Grafindo Persada, Cet. 1, Jakarta. 1995
Mughniyah, Muhammad Jamal, Fiqih lima mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali, penerjemah, Masykur A.B, Afif Muhammad, dkk. Jakarta: Lentera, 2010
Nuruddin, Amir, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi KritisPerkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta; Rajawali Pers, 1993.
Shomad, Abd, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010
Tim Redaksi Fokus Media, Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media, 2007.
Winarno, Ifan Tri, Pertimbangan Hakim Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Skripsi Fakultas syari’ah dan hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Zahrah, Abu, Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Qahirah: Dar al-Fikr al-'Arabi, 1957.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Madkhal li Dirasatisy-Syari'atil-Islamiyyati, Jakarta: Robbani Press, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.