PELAKSANAAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Abstrak
Abstract
Execution of ground of kontradiktur this delimitasi have been commended in Regulation Of Government of No.24 Year 1997 about land registry and order concerning complete systematic land registry have been commended in Regulation of Minister of Agraria and Arrange Room / lead BPN RI No. 35 Year 2016 about acceleration of execution of complete systematic land registry. In execution of ground of kontradiktur delimitasi in course of complete systematic land registry can be burdened in the event of If Ground of Kontradiktur Delimitasi [do] not be executed as according to legislation order, will generate uncertainty of personal right to the ownership of a[n land;ground area resulting dispute and can generate land conflict later on day.
Keywords : Ground of Kontradiktur Delimitasi, Complete Systematic Land Registry
Abstrak
Pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan aturan mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dalam pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat terkendala apabila terjadi Jika Asas Kontradiktur Delimitasi tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hak seseorang atas kepemilikan suatu bidang tanah yang mengakibatkan sengketa dan dapat menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.
Kata kunci : Asas Kontradiktur Delimitasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Referensi
Bachtiar Effendi,1983, Pendaftaran tanah di indonesia dan peraturan pelaksanaanya.Penerbit Alumni : Bandung
Bosu,Beni. 1997, Perkembangan Terbaru Sertifikat Tanah ( Tanah Tanggungan dan Condominium), Mediatama Saptakarya : Jakarta.
Chomzah, Ali Ahmad, 2002, Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Prestasi Pustaka Seri I : Jakarta.
Chomzah, Ali Ahmad, 2003, Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka Seri III : Jakarta.
Harsono Boedi, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djembatan : Bandung.
Hutagalung, Arie S, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia : Jakarta.
Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djembatan : Bandung.
Ismaya Samun,2013, Hukum Adinistrasi Pertanahan .Graha Ilmu : Yogyakarta.
Kartasapoetra,1986,Masalah Pertanahan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta.
Lubis dan Abd.Rahim, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju : Bandung
Muchsin dkk,2010, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, PT. Refika Aditama : Bandung.
Muljadi Kartini, 2004, Hak-Hak Atas Tanah Seri Hukum Harta Kekayaan, Prenada Media : Jakarta .
Parlindungan A.P, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997), Mandar Maju : Bandung.
Santoso Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Edisi Pertama, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta.
Supriadi, 2006, Hukum Agraria ,Sinar Grafika : Jakarta.
Sunindhia,1988, Pembaruan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran, Bina Aksara :Jakarta.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.