PELAKSANAAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

  • Anggraeny Arief Universitas Muslim Indonesia Makassar
    (ID)

Abstrak

Abstract

Execution of ground of kontradiktur this delimitasi have been commended in Regulation Of Government of No.24 Year 1997 about land registry and order concerning complete systematic land registry have been commended in Regulation of Minister of Agraria and Arrange Room / lead BPN RI No. 35 Year 2016 about acceleration of execution of complete systematic land registry. In execution of ground of kontradiktur delimitasi in course of complete systematic land registry can be burdened in the event of If Ground of Kontradiktur Delimitasi [do] not be executed as according to legislation order, will generate uncertainty of personal right to the ownership of a[n land;ground area resulting dispute and can generate land conflict later on day.

Keywords : Ground of Kontradiktur Delimitasi, Complete Systematic Land Registry

 

Abstrak

Pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan aturan mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dalam pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat terkendala apabila terjadi Jika Asas Kontradiktur Delimitasi tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hak seseorang atas kepemilikan suatu bidang tanah yang mengakibatkan sengketa dan dapat menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.

Kata kunci : Asas Kontradiktur Delimitasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Referensi

Bachtiar Effendi,1983, Pendaftaran tanah di indonesia dan peraturan pelaksanaanya.Penerbit Alumni : Bandung

Bosu,Beni. 1997, Perkembangan Terbaru Sertifikat Tanah ( Tanah Tanggungan dan Condominium), Mediatama Saptakarya : Jakarta.

Chomzah, Ali Ahmad, 2002, Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Prestasi Pustaka Seri I : Jakarta.

Chomzah, Ali Ahmad, 2003, Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka Seri III : Jakarta.

Harsono Boedi, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djembatan : Bandung.

Hutagalung, Arie S, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia : Jakarta.

Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djembatan : Bandung.

Ismaya Samun,2013, Hukum Adinistrasi Pertanahan .Graha Ilmu : Yogyakarta.

Kartasapoetra,1986,Masalah Pertanahan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta.

Lubis dan Abd.Rahim, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju : Bandung

Muchsin dkk,2010, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, PT. Refika Aditama : Bandung.

Muljadi Kartini, 2004, Hak-Hak Atas Tanah Seri Hukum Harta Kekayaan, Prenada Media : Jakarta .

Parlindungan A.P, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997), Mandar Maju : Bandung.

Santoso Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Edisi Pertama, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta.

Supriadi, 2006, Hukum Agraria ,Sinar Grafika : Jakarta.

Sunindhia,1988, Pembaruan Hukum Agraria Beberapa Pemikiran, Bina Aksara :Jakarta.

Diterbitkan
2018-06-08
Bagian
Volume 5 Nomor 1 Juni 2018
Abstrak viewed = 1628 times