EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI GORONTALO

  • Rasdianah Rasdianah Universitas Ichsan Gorontalo
    (ID)
  • Fuad Nur Universitas Ichsan Gorontalo
    (ID)

Abstrak

Abstrak

            Adanya program rehabilitasi medis terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersinergi dan menjalin koordinasi dengan beberapa lembaga di antaranya dengan kepolisian, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang difasilitasi oleh pemerintah setempat, Lembaga Pemasyarakatan dan juga elemen masyarakat. Pada pelaksanaan rehabilitasi medis, ada residen atau pasien yang datang secara sukarela untuk direhabilitasi oleh BNNP Gorontalo atau IPWL dan ada juga pasien yang berasal dari hasil razia kepolisian atau BNNP. Pasien rehabilitasi rawat inap wajib menjalani 3 tahapan perawatan yang diawali dengan rawat inap dengan waktu maksimal 3 bulan, dilanjutkan dengan rawat jalan dan asesmen lanjutan. Adapun faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi medis adalah tidak terlepas dari peran masyarakat khususnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang tidak berpartisipasi aktif dalam program rehabilitasi yang telah ada.

Kata Kunci: Efektivitas, Rehabilitasi Medis, Pecandu, Penyalah Guna, Narkotika

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Badan Narkotika Nasional, 2013, Pedoman Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat. Jakarta.

¬¬_____________________, 2013. Pusat Data, Hasil Penelitian BNN, Jakarta.

¬¬¬¬¬_____________________. 2017. Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi tahun 2017. Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

____________________, Press Release Akhir Tahun 2017. Kerja Bersama Perang Melawan Narkoba” Jakarta, 27 Desember 2017.

Budi Prawoto dan Intari Dyah Pramudita, 2008. Narkotika dan Zat Adiktif, Sinar Grafika, Jakarta.

Kusno Adi, 2009. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.

La Sina, Volume 2 Issue 3, December 2016. Iplementation of The Death Penalty in The Perspective of Human Rights in Indonesia. Hasanuddin Law Rivew, Hasanuddin University, Makassar.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya). PT. Alumni, Bandung.

Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Persektif Hukum Islam dan

Huknm Pidana Nasional. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Martono dan Lydia Harlina, 2005, Pemulihan Pecandu Narkoba Berbasis Masyarakat, PT. Balai Pustaka (Persero), Jakarta.

Moh. Taufik Makarao, dkk, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muji Iswanty, Fuad Nur. A Review of Euthanasia: Criminal and Medical Law Aspects in Indonesia, Journal of Health, Medicine and Nursing, ISSN 2422-8419 An International Peer-reviewed Journal, Vol.52, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penlitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Rasdianah dan Fuad Nur, 2017. Peran Kejaksaan dan Pengadilan dalam Penerapan Pidana Mati Pada Tindak Pidana Narkotika di Kota Makasar. Jurnal Gratia. Vol. 13 No. 3 (2) Desember 2017.

R. Soeroso, 2009 : Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Ratna Nurul Afiah, 2009, Barang Bukti, Gunung Agung, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta

Sulistyowati Irianto dan Sidharta, 2009, Metode Penelitian Hukum : Konsistensi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Tatas Nur Arifin, “Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Aturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 46 Tahun 2012 Tentang Petunjuk

teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika

Peraturan Bersama antara BNN dan Kepolisian serta beberapa lembaga lainnya No. 1 Tahun 2014 dan No. 01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

http://gorontalo.bnn.go.id

http://mediacerdasbangsa.com/pengguna-narkoba-di-gorontalo-mencapai-6-700-orang

Diterbitkan
2018-12-31
Bagian
Volume 5 No 3 October 2018
Abstrak viewed = 2189 times