PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN PADA KASUS PENGANGKATAN INDUNG TELUR PASIEN SECARA SEPIHAK DI RS. GRHA KEDOYA JAKARTA BARAT

  • Heri Setiawan Universitas Tarumanagara Jakarta
    (ID)
  • Devka Octara Putera Universitas Tarumanagara Jakarta
    (ID)
  • Nicolaas Sugiharta Universitas Tarumanagara Jakarta
    (ID)

Abstrak

Ethics is the knowledge of what is good and bad and moral rights and obligations. When derived from the ancient Greek words ethos which in the singular means good customs, customs, or morals. Ethics is a good and bad teaching that has been generally accepted regarding attitudes, rights behavior, obligations and so on. Ethics is always related to moral words, which are measures that have been accepted by a community. In the medical world there are also found teachings on ethics and morals that are used as guidelines for carrying out their duties and obligations in serving the community. When the doctor violates the prevailing ethics and morals, sanctions will be imposed, either by professional groups that establish the code of ethics, or be subject to legal sanctions that will be processed and dropped by authorized legal institutions. From the point of view of criminal law, malpractice issues are more emphasized and based on consent or approval. Any invasive medical action taken by a doctor without the consent of the patient, can be sued as a criminal act of maltreatment, especially if using anesthesia. As long as the medical action provided by the doctor to the patient is carried out correctly according to professional standards and standard operating procedures, even though the results of the medical action are not as expected, it is not considered a malpractice. The purpose of this study is so that people can understand that every doctor's actions must be in accordance with procedures and should not be done if they do not get approval from the patient if it is related to practice. Writing method uses data obtained from library material called secondary data. Secondary data includes primary law (UU), secondary (article), and tertiary materials. Legal research that we do by researching library material or secondary data can be called normative legal research. Our group used normative legal research in which our group would conduct a search to investigate cases of unilateral removal of the patient's ovaries at the hospital. Grha Kedoya West Jakarta.

Referensi

BUKU

Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum. (Bandung: Citra Adya Bakti, 2006)

Adami Chazawi, Malpraktek Kedokteran; Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Cetakan ke-1. (Malang: Bayumedia Publising, 2007).

Alex Sobur, Butir-Butir Mutiara Rumah Tangga. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987)

Anny Isfandyarie, Tanggungjawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Cetakan ke-1. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).

Antarika, Hukum dalam Medis, Materi Kuliah, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Perdata. (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2006).

Bambang Poernomo, Hukum Kesehatan. Bahan Kuliah Pascasarjana UGM, Magister Hukum Kesehatan, 2007.

Budi Sampurna, S.Pf, Praktik Kedokteran Yang Baik Mencegah Malpraktik Kedokteran. Majalah Farmacia, Edisi: Maret 2006.

Guwandi J. Dokter, Pasien dan Hukum. (Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 1996),

Husein Kerbala, Segi-segi Etis dan Yuridis Informed Consent. Cetakan ke-2. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-undang (Bandung: Citra Adtia Bakti, 2001),

K. Bartens, Etika (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001),

Kusuma Astuti E, Aspek Hukum Hubungan antara Dokter dan Pasien (Semarang: Dexa Media, 2004),

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. (Karya Putra Darwati, 2005)

M. Chief, Black’s Law Dictionary. (West Group, St. Paul, 2000)

Ninik Marianti, Malpraktik Kedokteran dari Segi Hukum Pidana dan Perdata (Jakarta: Bina Aksara, 1988)

Nusye Jayanti, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran. Cetakan ke-1. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009).

Safitri Hariyani, Sengketa Medik: Alternatif penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien. (Jakarta: Diadit Media, 2005).

Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Penerapan Syariat Islam dalam Konteks Modernitas. Cetakan ke-1. (Bandung: Asy Syaamil Press, 2000)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum. Cetakan ke-2. (Yogyakarta: Liberty, 2005)

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika), 2010

Supriadi, Wila Chandrawila, Hukum Kesehatan. (Bandung: Mandar Maju, 2001)

ARTIKEL

Kasus Pengangkatan Indung Telur Pasien Secara Sepihak di RS. GRHA Kedoya Jakarta Barat,“https://metro.tempo.co/read/1105651/dugaan-malpraktik-rs-grha-kedoya-ini-kronologi-versi-pasien/full&view=ok”, diakses pada Tanggal 27 Agustus 2018.

Fakta Kasus Dugaan Malpraktik RS Grha Kedoya, Kronologi hingga Pernyataan Pihak Rumah Sakit http://wow.tribunnews.com/2018/07/11/9-fakta-kasus-dugaan-malpraktik-rs-grha-kedoya-kronologi-hingga-pernyataan-pihak-rumah-sakit?page=all&_ga=2.92998168.488356721.1536041857-876028923.1536041857, diakses pada Tanggal 4 September 2018

UNDANG-UNDANG

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2576).

________. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495).

________. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288).

________. Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).

________. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

________. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

________. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215).

Diterbitkan
2018-12-30
Bagian
Volume 5 No 3 October 2018
Abstrak viewed = 6199 times