HAKIKAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM

  • andi safriani universitas islam negeri (UIN) alauddin makassar
    (ID)

Abstrak

Law system known as a one of all, like institution,procedure and rule between one sub system have a relationship with another sub system.

            Law as a system have complexitas and multiperspective, like a country law for example adat recht (living law), islamic law, or common and civil law.

            We can look at a complexitas and multiperspective law like in Islamic law to difine that religion and law are one package. Islamic law in fact to became as a rule system which extra flexible to rule about a living aspect and there are not dichotomy between a political, religion, and social. So that Islamic is a law norm, society norm and country norm.Whereareas East law system like in eroupe to do it made a codification. Adat recht (living law) have a law identity to break up with society identity. Whereareas national law system in Indonesia we cant make a lie that a big part from our law in Indonesian to take from “heritage” a colonial. But, although have the different perspective between Islamic law, Living law or adat recht, Common and civil law or National law, at principle or law based on always to became a real right and how to make a good or sweet living in our society.

Keywords: Law system, Islamic system, Living law, Common and Civil law, Positif law

 

 

 

 

Abstrak

 

            Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, procedure, aturan hukum, dimana antara unsure atau sub system yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain.

            Hukum sebagai suatu system memiliki kompleksitas dan multiperspektif, baik hukum yang ada di negara kita sendiri seperti hukum adat, hukum islam dan hukum positif kita maupun hukum barat seperti common law dan civil law system.

            Kompleksitas dan multiperspektif ini dapat kita lihat misalnya dalam hukum Islam yang menganggap bahwa agama dan hukum adalah satu. Hukum Islam dalam kenyataannya menjadi sebuah system aturan yang luar biasa fleksibel mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama dan sosial sehingga islam merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan norma bernegara. Sementara Sistem hukum Barat khususnya di daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi, berbeda dengan Hukum Adat yang identitas hukumnya tumbuh dengan identitas masyarakat yang membentuknya, sedangkan hukum positif atau hukum Nasional negara kita Indonesia tidak dapat dipungkiri masih mempergunakan sebagian besar hukum tertulis yang berasal dari “warisan” penjajah. Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat maupun Hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat.

Kata Kunci: Sistem hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Positif.

Referensi

Ade Maman Suherman, 2012, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Bernard Arif Sidharta, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Jimly Asshidiqie, 2011, Peradilan Konstitusi di 10 Negara,Jakarta,Sinar Grafika.

Michael Bogdan, 2010, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung, Nusa Media.

Peter de Cruz, 2010, Perbandingan Sistem Hukum, Bandung, Nusa Media.

Werner Menski, 2012, Perbandingan Hukum dalam Konteks Global, Bandung, Nusa Media

www.google.com “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Strukur Ketatanegaraan di Indonesia”, diakses 4 februari 2018.

www.googlee.com “ Perbandingan Mahkamah Konstitusi Beberapa Negara”, diakses 4 februari 2018

Diterbitkan
2018-12-30
Bagian
Volume 5 No 3 October 2018
Abstrak viewed = 2742 times