IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH

  • massadi massadi Pengadilan Tinggi Agama Palu
    (ID)

Abstrak

Abstract

The results of the study revealed that the degree of election of marriage dispensation in the jurisdiction of the Religious High Court of Palu was motivated by several factors, namely the pregnancy occurrence, parents' concerns, economic, matchmaking, and culture when  was about to get married and still under-age so it had to firstly apply for dispensation of marriage to the religious court in accordance with Act No. 1 of 1974, Article 7 Paragraph (1) and (2) Concerning Marriage jo Compilation of Islamic Law Article 15 Paragraphs (1) and (2). The application of marriage dispensation was submitted to the court, then will be on trial and judge’s consideration in granting marriage dispensation which was not bound by the single positive law yet it was a consideration of justice, legal sociology and benefits that emphasized the implementation of maslahah principle as well.

Keywords: Marriage Dispensation, Judge, Maslahah.

 

Abstrak

Hasil penelitian menunjukkan tingginya elektabilitas dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu didorong beberapa faktor yakni terjadinya kehamilan, kekhawatiran orang tua, ekonomi, perjodohan dan budaya ketika akan melakukan pernikahan masih dibawah umur sehingga terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974, Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dan (2). Permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, kemudian akan di sidangkan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin tidak terikat dengan hukum positif saja namun juga pertimbangan keadilan, sosiologi hukum dan kemanfaatan yang mengdepankan implementasi asas  maslahah.

Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Maslahah

 

 

 

 

Referensi

F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta, Bina Cipta.

Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan, Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2012).

M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Vol. IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005, Cet. IV.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Cakrawala Publising, 2008).

Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Cet. II; Jakarta: Prenada Media, 2007).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (Cet. VI; Bandung: Alfabeta, 2009).

Salim HS dan Erlies Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, cet. II (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Cet. IX; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Harun Rasyid, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Sosial dan Agama (Pontianak: t.p., 2000).

Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif (Cet. IV; Yogyakarta: Rake Sarsin, 1992 M).

Lexy J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, cetakan ke V. 2003.

Lexy J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif,.

Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2003).

Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Ke- III.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 49 Tentang Peradilan Agama.

Enseklopedia Pengetahuan Al-Qur’an dan Hadis, (Jakarta: Kamil Pustaka, 2013).

Laporan Perkara Pengadilan Agama Donggala Kelas IB Tahun 2017.

Laporan Perkara Pengadilan Agama Parigi Kelas II Tahun 2017.

Laporan Perkara Pengadilan Agama Buol Kelas II Tahun 2017.

Laporan Perkara Pengadilan Agama Bungku Kelas II Tahun 2017.

Diterbitkan
2018-12-31
Bagian
Volume 5 No 3 October 2018
Abstrak viewed = 345 times