MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT
Abstrak
Dalam sebuah proses persidangan yang hanya mempertimbangkan fakta hukum dan tindakan kriminal yang telah dilakukan, maka mediasi penal memiliki tujuan untuk kepentingan keluarga dan menjaga keluarga bersama terutama untuk kepentingan anak-anak, agama juga mengajarkan penyelesaian sengketa secara damai. Proses mediasi dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak terkait dan mediator, yang terikat dengan etika dan kode etik untuk menjaga kerahasiaan. Proses ini dapat membuat pelaku menghindari hukuman, stigmatisasi, dan kehidupan penjara, yang cenderung membuat orang menjadi residivis. Mediasi penengah belum banyak digunakan untuk kasus-kasus KDRT karena tidak ada perlindungan hukum formal yang memberikan landasan kuat bagi penggunaan mediasi pemasyarakatan dalam penyelesaian kasus-kasus KDRT. Oleh karena itu akan ada kebutuhan untuk mengevaluasi kembali dan mengorientasikan kembali undang-undang, yang akan mengarah pada perlunya reformasi hukum pidana terutama mengenai KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRT dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana KDRT. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi dalam penerapan praktek hukum di masyarakat dan menganalisis tindakan institusi hukum yang terkait dengan adanya permasalahan tersebut yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum). Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang kami gunakan ialah pendekatan yuridis sosilogis yaitu melihat apa yang senyatanya terjadi, walaupun sudah diatur oleh undang-undang mengenai adanya mediasi penal dan diatur pula peranannya, namun seringkali hal itu berbeda dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa. Proses penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui pendekatan mediasi penal dititik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi,serta penghindaran dari proses peradilan pidana yang panjang.
Kata kunci : Penal mediasi, alternatif, KDRT.
Referensi
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, CV Ananta: Semarang, 1994;
, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Pustaka Magister: Semarang, 2010;
, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2011;
, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukumdan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2005;
, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Prenada Media Group: Jakarta, 2007;
Fatahillah A. Syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan praktek Di Pengadilan Indonesia, Mandar Maju: Bandung, 2011;
D.S. Dewi, dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing: Jakarta, 2011
Prayudi Guse, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press: Yogyakarta, 2008;
I.S. Susanto, Kriminologi, Genta Publishing: . Yogyakarta, 2011;
Odi Solahudin, Di bawah Bayang-Bayang Ancaman, Yayasan Setara: Semarang, 2004;
Soerjono Soekanto, dkk, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1981;
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni: Bandung, 1985;
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Genta Publishing: Yogyakarta, 2010;
, Hukum Dan Perilaku, Kompas: Jakarta, 2009;
Tesis
Lamber Missa, Studi Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Willayah Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, Tesis Magister Ilmu Hukum UNDIP: Semarang, 2010;
Rudolfus Tallan, Penyelesaian Kasus-kasus Pidana Pada Masyarakat Adat Atoin Meto Di Pulau Timor Dalam Perspektif Restorative Justice, 2010.
Internet
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/27/m34tjt-kas http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=11656&kat=1 http://perempuan.or.id/statistik-catatan-tahunan/2012/01/03/tahun-2011
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.