Pandangan Masyarakat Terhadap Anak di Bawah Umur yang Mengonsumsi Minuman Ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Perspektif Hukum Islam

  • munawir kadir UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

faktor yang melatar belakangi anak di bawah umur mengonsumsi minuman ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diantaranya yaitu karena rasa ingin tahu, karena pengaruh lingkungan pergaulannya, kurangnya kontrol dan pengawasan dari orang tua, karena kurangnya pendidikan agama, serta mudahnya minuman ballo tersebut diperoleh. Sedangkan dari pandangan masyarakat terkait kendala dalam mencegah konsumsi minuman ballo oleh anak di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diantaranya yaitu karena kurangnya kontrol aparat keamanan, kurangnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, kurangnya kontrol warga sekitar, masih banyak yang membuat dan menjual ballo, kurangnya kontrol pemerintah setempat. Sementara sanksi terhadap anak yang mengonsumsi ballo di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa menurut hukum Islam yaitu warga sekitar  kepada anak yang mengonsumsi ballo biasanya memberikan sanksi pengajaran seperti memarahi atau diberikan sanksi sosial oleh masyarakat, sedangkan penerapan sanksi dari pihak kepolisian yang diberikan kepada anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman ballo adalah sanksi pembinaan atau mendidik dan memberikan pengajaran agar anak tersebut tidak melakukan perbuatan seperti itu kembali, serta aparat juga memberikan arahan kepada orang tua/ wali anak tersebut agar anak tersebut bisa lebih dibina, diperhatikan, diawasi dan dididik dengan baik agar tidak sampai mengulangi perbuatannya, namun sanksi yang seperti itu sebenarnya sesuai dengan ajaran hukum Islam dalam menerapkan sanksi kepada anak yaitu hanya memarahi untuk memberikan pengajaran kepada anak tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, karena dalam hukum Islam ada yang namanya Ta’dibi yaitu hukuman yang bersifat mendidik terhadap anak yang melakukan pelanggaran seperti mengonsumsi minuman keras, Para ahli fikih menerima hukuman pemukulan dan pencelaan atau menegur sebagai bagian dari hukuman untuk mendidik.

            Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kontrol orang tua terhadap anaknya. Hal ini tujuannya agar orang tua dapat mengawasi keseharian atau perilaku anak. Selain itu juga orang tua juga mesti mengetahui tentang pergaulan anaknya baik itu di sekolah maupun di lingkungan bermain. 2) Pemerintah dituntut lebih efektif dalam menangani permasalahan minuman keras ini. Dengan rutin melakukan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan minuman keras tersebut. Hal ini menyangkut tentang masa depan anak karena anak merupakan penerus masa depan Negara. 3) Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi para remaja yang anti sosial, jangan bersikap acuh tak acuh terhadap konsumsi minuman ballo yang dilakukan oleh anak dilingkungannya. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal dalam pergaulan anak.

Referensi

Agama RI, Kementerian. Al-Qur’an dan Terjemahnya .Jakarta: CV Kathoda, 2012.

Amin, Rusli. Waspadai Makanan Haram diSekitar Kita Panduan Meraih Hidup Sehat, Berkah dan Selamat .Cet. II; Jakarta: Al Mawardi Prima, 2005.

Rahman, Istianah A. Psikologi Remaja . Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Sommeng, Sudirman. Psikologi Umum dan Perkembangan. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Said, Irwanti. Analisis Problem Sosial .Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Supramono, Gatot. Hukum Acara Pengadilan Anak. Cet. II; Jakarta: Djambatan, 2007.

Sumarlin, Rahayu. Perilaku Konformitas pada Seseorang yang berada di Lingkungan Peminum Alkohol. Jakarta: Universitas Gunadarma Press, 2012.

Qardhawi, Muhammad Yusuf. al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Cet. XXIII; al-Qahirah: Maktabah Wahbah, 1418 H/ 1997 M.

Trimurni, Sitti. Hubungan Peranan Ayah dalam Perkembangan Motorik Anak Usia Pra Sekolah. Cet. I; Makassar, Alauddin University Press, 2014.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Sakho Muhammad, Ahsin. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008).

Diterbitkan
2018-12-31
Bagian
Volume 5 No 3 October 2018
Abstrak viewed = 699 times