PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PREMIUM REMEDIUM DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

  • Mulyadi Alrianto Tajuddin Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke
    (ID)

Abstrak

Abstrack

How that can be used to recover the loss of the state is to require the defendant is proven and convincingly guilty of corruption to return to the country of the corruption results in a form of compensation as a premium remedium (main drug). If an act is considered absolutely detrimental to the interests of the country and the people well according to the legislation in force, nor by the feeling of the sociological community, then it sanctions pidanalah which became the main option (premium remedium) in this case the imposition of additional criminal restitution contained in Article 18 paragraph (1) letter b of Law Number 31 Year 1999 on Corruption Eradication. When efforts to recover losses through the state penal law (criminal additional compensation) is not effective, then it can be reached through the civil (tort) as ultimum remedium (last drug).

Keywords: Money Substitutes, Premium Remedium, Return State Loss

Abstrak

Cara yang dapat dipakai guna memulihkan kerugian negara tersebut adalah dengan mewajibkan terdakwa yang terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kepada negara hasil korupsinya tersebut dalam wujud uang pengganti sebagai premium remedium (obat utama). Apabila suatu perbuatan sudah dianggap benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat, maka justru sanksi pidanalah yang menjadi pilihan utama (premium remedium) dalam hal ini penjatuhan pidana tambahan uang pengganti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila upaya pengembalian kerugian negara melalui jalur kepidanaan (pidana tambahan uang pengganti) tidak efektif, maka dapat ditempuh dengan melalui jalur keperdataan (gugatan ganti rugi) sebagai ultimum remedium (obat terakhir).

Kata Kunci: Uang Pengganti, Premium Remedium, Pengembalian Kerugian Negara

Referensi

Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Prestasi Belajar Publisher.

Ef Efi Laila Kholis, 2010, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta: Cetakan Pertama, Solusi Publishing.

Fontian Munzil, Imas Rosidawati Wr., dan Sukendar, 2015, Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM VOL 22 NO. 1. Hal 25-53.

Ismansyah, 2007 Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, jurnal DEMOKRASI Vol. VI No. 2.

Muladi dan Barda Nawawi. A, 1998, Teori teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, 2007, Filsafat Hukum, Palembang: Penerbit UNSRI.

Diterbitkan
2015-12-07
Bagian
Volume 2 Nomor 2 Desember 2015
Abstrak viewed = 798 times