EKSISTENSI DERADIKALISASI DALAM KONSEP PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TERORISME
Abstrak
Eksistensi deradikalisasi dalam upaya mereduksi kegiatan radikal dan menetralisasi faham radikal bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana terorisme program ini dilakukan sebagai upaya dalam pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme, dalam pelaksanaaan program deradikalisasi tidak memiliki tolak ukur mengenai tingkat keberhasilan sehingga tidak adanya pencapai serta kurang jelas mengenai subjek atau sasaran program deradikalisasi, hal ini di kerenakan tidak adanya aturan yang tegas yang di tuangkan dalam UU No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk memberikan kewajiban kepada narapidana teroris untuk mengikuti program deradikalisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini membahas mengenai Ratio legis Pembebasan Beryarat (Voorwaardelijke Invrjheids Stelling) bagi narapidana terorisme dan Prinsip Dasar teori pemenuhan hak bagi narapidana terorisme dalam memperoleh pembebasan bersyarat di tinjau dari hukum pidana indonesia serta Tanggung jawab pemenuhan program Deradikalisasi narapidana terorisme.
Referensi
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Cv. Armico, 1993.
Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, 1993, Pradnya Paramita.
Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana Yang Memperolehpembebasan Bersyarat(Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) , Malang, ,jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jurnal hukum Zainul Muhibbin dan Moh. Saifulloh , Strategi Deradikalisasi Keagamaan Dengan Gerakan Reinterpretasi, Kontekstualisasi dan Rasionalisasi, Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Widiyono, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Bogor, Ghalia Indonesia, 2004, Cetakan Pertama.
Reza Yoga Hatmoko, Kebijakan Pemberian Pembebasab Besyarat Terhadap Narapidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan, semarang, Diponegoro Law Jurnal, Volume 5 Nomor 3 Fakultas Hukum universitas Diponegoro.
Lily Rasijidi, Dasar Dasar Filsafat Hukum, Bandung, Citra Aditya, 1990..
Moeljatno, , Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, 2002, Rineka Cipta.
Simons Dalam Buku P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, ,Citra Aditya Bakti, 1997.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta, 2008
Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, Pasca Sarjana, 2008, Cetakan Pertama.
Widiyono, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Bogor, Ghalia Indonesia, 2004, Cetakan Pertama.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012.
Indonesia [g],Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan,PP No. 32 Tahun 1999, LN No. 69 Tahun 1999, TLN No. 3846,ps.1 bagian 7
Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty,Pembaharuan pemikiran DR.Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, (Jakarta: Indhill Co, 2008), hlm. 23
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita,Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1979), hlm. 17
E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,cet. 3, Jakarta, Storia Grafika, 2002, hlm. 473
Bambang Poernomo,Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1985, hlm. 87
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1984, hlm 247 -248.
Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2009
Sidharta, Reformasi Peradilan Dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.
Jurnal, Berlian Simarmata, Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Koruptor dan Teroris, yogyakarta, Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 3, Oktober 2011.
Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita,
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2016.
Lord Lloyd of Hampstead dan M.D.A. Freeman, An Introduction To Jurisprudence . London: English Language Book Society, 1985.
Winner Sitorus, Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Disertasi, Surabaya, Doktor, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2004.
Mishardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Monoritas dalam Rangka Good Corporte Gorvernance, Jakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Jakarta, Pradnya Paramitha, 2001.
Suroto, Harkat Dan Martabat Manusia Dalam Pandangan Kenegaraan Pancasila Dan UUD NRI Tahun 1945, Dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No.3 September - Desember 2015.
Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, Pasca Sarjana, 2008, Cetakan Pertama.
Undang- undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Kegagalam Program Deradikalisasi, Http/Www.Bbc.Com. diAkses pada tanggal 20 Februari 2019 Pukul 16;44 Wib
Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana,” Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Abdulah Mabruk, “Pengertian Hukum Pidana”, http//facebook.com/post/read “pengertian hukum pidana”, diakses pada tanggal 1 februari 2019 pukul 21:00 WIB.
“Hukum pidana” http//id.m.wikipedia.org /”hukum pidana”,diakses pada tanggal 1 februari 2019 pukul 21:13 WIB.
Kompas,”pengertian tindak pidana”, http:/ /hukum. kompasiana. com/ 2018/10/18/ pengertian- tindak-pidana, diakses pada 1 februari 2019, pukul 10.00 WIB.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.