TINJAUAN YURIDIS PENGAWASAN HORISONTAL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENERBITAN SP-3 DI TINGKAT PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

  • Raodiah Raodiah Universitas Sawerigading Makassar
    (ID)

Abstrak

Pelaksanaan koordinasi horisontal tidak terjadi hubungan yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum akibat lemahnya kualitas sumber daya manusia dalam hal ini penyidik dan penuntut umum yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pemahaman terhadap suatu perkara yang dihadapi. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut umum jika penyidik menerbitkan SP-3 ditingkat penyidikan adalah penuntut umum dapat melakukan praperadilan sesuai Pasal 80 KUHAP dengan menyebutkan alasan-alasannya. Demikian pula jika penuntut umum menerbitkan SP-3 di tingkat penuntutan maka penyidik dapat melakukan upaya praperadilan sesuai Pasal 80 KUHAP. Akan tetapi dari hasil penelitian terhadap data Pengadilan Negeri Makassar terhadap perkara praperadilan sepanjang Tahun 2003 s/d Tahun 2006 hanya terdapat 2 (dua) perkara praperadilan yang diajukan dalam hubungannya dengan SP-3. Disamping itu penyidik dan penuntut umum tidak pernah melakukan upaya praperadilan terhadap SP-3 yang diterbitkan baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam proses pengawasan secara horisontal antara penyidik dan penuntut umum.

Referensi

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Andi Abu Ayyub Saleh. 1998. Penetapan Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Perkara Pidana Dalam Hubungannya Dengan Praperadilan Dan Hak-Hak Tersangka Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Thesis. Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.

Darwan Prints. 1984. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta, Jambatan.

Erni Widhayanti. 1988. Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP, Yogyakarta, Liberty.

G.W. Bawengan. 1989. Penyidikan Perkara Pidana Dan Teknik Interogasi, Jakarta, Pradnya Paramita.

Hari Sasangka et.al.1996. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan Dan Peradilan, Surabaya. Dharma Surya Berlian.

Leden Marpaung. 1997. Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Lilik Mulyadi. 1996. Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan), Bandung, Citra Aditya Bakti.

Loeby Loeqman. 1990. Praperadilan di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Muhammad Ali. 1994. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta, Pustaka Amani.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Jakarta. Sinar Grafika.

-----------------------. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta. Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media.

Ratna Nurul Afiah. 1986. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta, Akademika Pressindo.

Diterbitkan
2019-06-29
Bagian
Volume 6 Nomor 1 Juni 2019
Abstrak viewed = 210 times