PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM BIKAMERAL PARLEMEN

  • jumadi jumadi UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pada kenyataannya, kewenangan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengandung kelemahan. Pertama, rumusan Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, tidak meletakkan keharusan  kepada DPD untuk melakukan pengawasan terhadap  pelaksanaan undang-undang. Kedua, adanya kelemahan pengaturan DPD dalam UUD hasil perubahan, sehingga menjadi kendala, baik untuk pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang dan pengaturan teknis, maupun dalam implementasi pengawasan dan hasil-hasilnya. Ketiga, timbul pula ketidakseimbangan hak, fungsi dan wewenang antara DPD dengan DPR. Untuk meminimalisir kelemahan saat ini, diperlukan konvensi ketatanegaraan. Selain itu UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Ketentuan mengenai Tata Tertib DPD perlu diubah dengan memberi peluang lebih berarti bagi kepentingan daerah.

Kata Kunci : Kewenangan DPD RI, Pengawasan

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press (Cet. II), 2004, hal., 60

Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, FH - UII Press, 2006.

Dewan Perwakilan Daerah, Naskah Akademis Usulan Amandemen Komprehensif-Dasar-dasar Pemikiran Usulan Perubahan UUD 1945, 2011.

John Pieres dan Aryanthi Baramuli Putri, Penguatan DPD RI, Beberapa Langkah Strategis – Kajian Hukum Tata Negara dan Politik (Memotong Spiral Kekuasaan), Pelangi Cendekia, Jakarta, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, (Cet. 2), 2005.

Jurnal Hukum No. 1 VOL.15, JANUARI 2008, Masnur Marzuki, Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD Dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannya.

Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 2, Tahun 2014, Moh. Dermawan, Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Kelembagaan Legerlatif Menurut UUD 1945.

Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol.3 No.1, Khamami Zada, Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Krisna Harahap, Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke – 5. PT. Grafitri Budi Utama (Cet. Ke-3), Bandung, 2009.

Ramly Hutabarat, Otoritas dan Peran DPD Kini dan Masa Datang. Dalam www. Parlemenen net.

Saldi Isra, Hak Veto Untuk DPD, Dalam Agus Haryadi dkk Bikameral Bukan Federal, Kelompok DPD di MPR RI, 2006.

Senator, Edisi VII, Agustus 2010.

Soenarjati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Alumni, Bandung, 1984.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.

USU - Law Journal, Vol, 3 No. 2, Andryan, M. Solly Lubis, Suhaidi, Faisal Akbar Nasution Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PPU-X/2012).

Yustisia Vol. 1 No. 3 September- Desember 2012, Titik Triwulan Tutik, Harmonisasi Fungsi DPD dan DPR pada Lembaga Perwakilan Rakyat dalam Sistem Bikameral Guna Pelaksanaan Checks and Balances.

Diterbitkan
2019-06-29
Bagian
Volume 6 Nomor 1 Juni 2019
Abstrak viewed = 1034 times