OPTIMALISASI EKONOMI KREATIF MELALUI PENERAPAN E-COMMERCE UPAYA MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN PADA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

  • asmah asmah universitas sawerigading makassar
    (ID)

Abstrak

Abstract

               The application of e-commerce in realizing a populist economy in the industrial revolution 4.0 is expected that people can be more creative in creating business activities so that they can generate profits and employment and not depend on the government, through e-commerce and industrial revolution 4.0 is expected to generate employment for all layers of society in the field of industry and creativity in terms of business can be further improved. In Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of Monopolistic Practices and unfair business competition, the existence of this law is expected to be economic independence and the absence of a barrier in terms of business for the community so that fair competition in terms of business can be created well.

Keywords: e commerce, industrial revolution, creative economy

 

Abstrak

Penerapan e-commerce dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan pada revolusi industri 4.0 diharapkan masyarakat dapat lebih kreatif dalam menciptakan kegiatan usaha sehingga dapat menghasilkan keuntungan dan lapangan kerja serta tidak tergantung pada pemerintah, lewat perapan e-commerce serta revolusi industri 4.0 diharapkan dapat menghasilkan lapangan kerja kepada semua lapisan masyarakat dalam bidang industri serta kreatifitas dalam hal berusaha dapat lebih di tingkatkan lagi. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan adanya undang-undang ini diharapkan kemandirian ekonomi serta tidak adanya sekat dalam hal berusaha bagi masyarakat sehingga persaingan yang sehat dalam hal usaha dapat tercipta dengan baik.

 

Kata Kunci : e commerce, revolusi industri, ekonomi kreatif

 

 

 

 

Referensi

Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 1998, Anti Monopoli, Jakarta, Raja Grafindo Perkasa. Andi Fahmi Lubis, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Surabaya, ROV Creative Media.

Bekraf. (2017). Apa itu Ekonomi Kreatif. Retrieved from Indonesia Kreatif:http://indonesiakreatif.bekraf.go.id/ikpro/programs/apa-itu-ekonomi-kreatif/

Bekraf. (2018). Profil Usaha/Perusahaan 16 Subsektor Ekonomi Kreatif Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016. Badan Pusat Statistik (BPS).

Candra Ahmadi dan Dadang Hermawan, 2013, E-Business & E-Commercce, Yogyakarta, Andi Offset.

Endang Purwaningsih, 2015, Hukum Bisnis, Bogor, Ghalia Indonesia

Hartomo, G. (2018, March 20). Revolusi Industri 4.0, Menperin Beberkan Masalah Teknologi dan SDM. Retrieved from Okezone Finance: https://economy.okezone.com/read/2018/03/20/320/1875246/revolusi-industri-4-0-menperin-beberkan-masalah-teknologi-dan-sdm

Jhonny Ibrahim, 2009 Hukum Persaingan Usaha, filosifi, teori, dan implikasi penerapannya di Indonesia. Bayumedia. Malang hlm 191

Kusuma, H. (2018, April 4). Jokowi Resmikan Roadmap Industri 4.0. Retrieved from Detik Finance: https://finance.detik.com/industri/d-3952444/jokowi-resmikan-roadmapindustri-40

Rosyadi, S. (2018). Revolusi Industri 4.0 : Peluang dan Tantangan bagi Alumni Universitas Terbuka.

Diterbitkan
2019-06-29
Bagian
Volume 6 Nomor 1 Juni 2019
Abstrak viewed = 350 times