KEJAHATAN SKIMMING SEBAGAI SALAH SATU BENTUK CYBER CRIME

  • dian eka kusuma wardani universitas hasanuddin
    (ID)

Abstrak

Abstract

               The development of technology is such that in its development also creates a gap for perpetrators of crime in using more sophisticated methods of crime. The development of information technology has led to evolution leading to digital banking services. This technology development not only provides convenience for customers but also coupled with negative aspects, namely creating a new mode in the case of theft of customer funds using the skimming method. Legal arrangements for crime of skimming, namely: based on the Criminal Code, skimming criminals are charged with Article 363 of the Criminal Code. Based on the ITE Law, skimming criminals are charged with Article 30 paragraph 1, paragraph 2 and paragraph 3 of the ITE Law, article 32 of the ITE Law. Based on the Law on laundering money, skimming crimes perpetrators are charged with Article 2, Article 3, Article 4, Article 5 of the TPPU Law.

Keywords: Cyber crime, skimming, banking

 

 

Abstrak

 

Perkembangan teknologi berjalan sedemikian rupa sehingga dalam perkembangannya juga menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan dalam menggunakan metode kejahatan yang lebih canggih juga. Perkembangan teknologi informasi menimbulkan evolusi yang mengarah kepada layanan perbankan digital . Perkembaangan teknologi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi nasabah tapi juga dibarengi dengan aspek negatif yaitu menimbulkan modus baru dalam kasus pencurian dana nasabah  dengan metode skimming. Pengaturan hukum kejahatan skimming, yaitu : berdasarkan KUHP pelaku kejahatan skimming dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Berdasarkan UU ITE pelaku kejahatan skimming dijerat dengan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU ITE, pasal 32 UU ITE. Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang pelaku kejahatan skimming dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU TPPU.

Kata Kunci : Cyber crime, skimming, perbankan

 

 

 

 

 

Referensi

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) (Bandung: PT Refika Aditama, 2005)

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Rajawali Pers, 2012)

Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi (Bandung: PT Refika Aditama, 2005)

Edmo Makarim, Pengantar Hukum Telematika (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005)

https://beritagar.id/artikel/sains-tekno/ kejahatan-skimming, akses 20 April 2019 pukul 21.15 WITA, 2019

https://finance.detik.com/moneter/d-3865131/bisa-kuras-uang-di-rekening-bank-apa-itu-skimming, “akses 21 April 2019 pukul 23.05”

https://id.wikipedia.org/wiki/ATM, , akses 13 April 2019

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya, akses 23 April 2019 pukul 21.15

https://keuangan.kontan.co.id/news/kerugian-bank-mandiri-akibat-skimming-lebih-besar-ketimbang-bri, akses 22 April 2019 pukul 21.35

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ab0dcf7a8cc6/cegah-kasus-skimming--ojk-minta-perbankan-tingkatkan-manajemen-resiko-/, akses 20 April 2019 pukul 21.30

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, No Title

Maskun Dan Wiwik Meilarati, Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet (Bandung: CV Keni Media, 2017)

Muhammad Djumhana, Asas-asas hukum perbankan Indonesia (Bandung: PT citra Aditya bakti, 2008)

Ninik Suparmi, Cyber Space Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya (Sinar Grafika, 2009)

R. Serfianto Dibyo Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, dan Iswi Hariyani, Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debet dan Uang Elektronik (Jakarta: VisiMedia (AgroMedia Group), 2012)

Diterbitkan
2019-06-30
Bagian
Volume 6 Nomor 1 Juni 2019
Abstrak viewed = 994 times