PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ENREKANG

  • nur aini UIN Alauddin makassar
    (ID)

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum tanah wakaf yang tidak bersertifikat di Kabupaten Enrekang. Dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu tentang menggambarkan atau melukiskan kenyataan atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dan hidup dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat dapat dilindungi oleh hukum adalah tanah wakaf yang memenuhi rukun dan syarat serta dapat dibuktikan, hakim Pengadilan Agama berpendapat bahwa tanah wakaf tanpa sertifikat dapat terjamin perlindungannya dengan Akta Ikrar Wakaf dan saksi-saksi serta alat bukti tertulis lain yang secara jelas menerangkan kedudukan dari tanah wakaf. Masyarakat berpendapat bahwa suatu wakaf akan terjamin perlindungannya ketika telah dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya. Kedepannya diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang benar tentang tatacara dan proses perwakafan, bahwa wakaf tidak hanya sampai memiliki AIW tetapi tanah wakaf harus didaftarkan ke Badan Pertanahan nasional dan memiliki sertifikat sebagai jamin pelindungan hukumnya.

Referensi

al-Alabij, Adijani. Perwakafan Tanah di Indonesia: dalamTeori dan Praktek. Jakarta: Rajawali, 1989

Bukhari, Imam. Shahih al-Bukhari. juz III. Bairut: Dar l-fikr, t th.

Depertemen Agama, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2006.

Hasanah, Uswatun. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2008.

Santoso, Urip. Kepastian Hukum Wakaf Tanah Milik, Volume XIX No. 2. Perspektif: Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2014.

Soekanto, Soerjono, dkk., Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum. Jakarta: PT. Bina Aksara. 1988.

Qahaf, Mundzir. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: KHALIFA, 2004.

Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Diterbitkan
2019-12-29
Bagian
Volume 6 Nomor 2 Desember 2019
Abstrak viewed = 452 times